Eks Bupati Tapanuli Tengah Divonis Bebas dari Kasus Penipuan
Eks Bupati Tapanuli Tengah Divonis Bebas dari Kasus Penipuan. Humas PN Medan Erintuah Damanik menegaskan, sejumlah fakta persidangan menjadi pertimbangan majelis hakim memutuskan Sukran tidak bersalah.
Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut, Sukran Jamilan Tanjung (51), dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas dalam perkara dugaan penipuan. Kerabatnya, Amirsyah Tanjung (43), yang juga didakwa dalam perkara itu dinyatakan bersalah dan dihukum 2 tahun penjara.
Kedua putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Saryana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/3). Sukran dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan. Dia divonis bebas dan hak-hak, kedudukan, harkat, serta martabatnya dipulihkan.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa kata penutup pidato penting? Sangat penting untuk pembicara memperhatikan kata-kata penutup yang dituangkan dalam setiap pidatonya.
-
Bagaimana Pemkot Medan menangani pengangguran terbuka? "Untuk penurunan tingkat pengangguran terbuka, Pemkot Medan melakukan intervensi melalui upaya-upaya peningkatan keterampilan dan kesempatan dan kesempatan kerja bagi masyarakat melalui program-program pengembangan kapasitas daya saing, program-program pelatihan, peningkatan produktivitas dan penempatan tenaga kerja, serta melalui program pemberdayaan masyarakat di masing-masing kecamatan dan kelurahan,"
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Penyu naik ke darat? Penyu hanya datang ke darat untuk bertelur.
Humas PN Medan Erintuah Damanik menegaskan, sejumlah fakta persidangan menjadi pertimbangan majelis hakim memutuskan Sukran tidak bersalah.
"Tidak pernah ada saksi korban bertemu dengan Sukron. Tidak pernah juga ada saksi Sukron menjelaskan adanya sesuatu proyek," jelas Erintuah yang juga anggota majelis hakim perkara itu.
Di persidangan, baik Sukron maupun Amiruddin, membantah menjanjikan proyek kepada saksi korban. "Di persidangan itu, dia pun menyangkal. Tidak pernah di persidangan si Amirsyah Tanjung mengatakan itu," jelas Erintuah.
Berbeda dengan Sukran, Amirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. "Dia terbukti menerima uang dari korban," sebut Erintuah.
Sebelumnya, Sukran dan Amirsyah dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55(1) ke-1 KUHPidana.
Sesuai dakwaan, perkara ini bermula pada Januari 2016. Ketika itu, Amirsyah menawari saksi korban Yosua Marudut Tua Habeahan proyek pekerjaan rehabilitasi puskesmas. Dia meminta 'uang administrasi' Rp 450 juta.
Sesuai petunjuk Amirsyah, pada 27 Januari 2016, Yosua menyuruh adiknya mentransfer Rp 375 juta. Sisanya Rp 75 juta diserahkan tunai pada Februari 2016.
Namun proyek rehabilitasi puskesmas bernilai Rp 5 miliar yang dijanjikan Amirsyah Tanjung tak juga ada. Pada Januari 2017, Yosua kembali menanyakan proyek itu dan uang yang sudah diberikannya. Amirsyah langsung menghubungi Sukran melalui handphone.
Melalui handphone itu, Yosua sempat berbicara langsung dengan Sukran yang masih menjabat Bupati Tapteng. Dia meminta Yosua bersabar karena sedang mencari pinjaman untuk mengembalikan uangnya.
Pada April 2017, Yosua melalui orang suruhannya kembali mendesak pengembalian uang itu. Sukran meminta Yosua memberikan nomor rekening, karena ingin mencicil Rp 50 juta. Meski nomor rekening telah diberikan, Sukran tidak juga mentransfer atau mengembalikan uang itu.
Akibat perbuatan Amirsyah dan Sukran, Yosua mengalami kerugian sebesar Rp 450 juta. Korban lalu mengadu ke Polda Sumut. Sukran dan Amirsyah pun diproses dan diadili.
Baca juga:
Polisi Buru Wartawan di Makassar terkait Kasus Penipuan Rp 250 Juta
Wanita Asal Banten Diringkus Polisi Usai Tepergok Jual Emas Palsu
Ngaku Polisi Pangkat AKP, Penjual Nasi Campur Tipu Bos Spa Hingga Rp 120 Juta
Bermodus Beri Hadiah Ultah, WN Nigeria Ajak Istri Tipu Warga Makassar Rp 99 Juta
Jual Sawah Demi Anak Jadi Polisi, Petani Asal Jeneponto Tertipu Rp 250 Juta
Bawa Kabur Uang Pembeli, Kepala Diler Yamaha Yogyakarta Dilaporkan ke Ombudsman