Eks Dirut TPPI Honggo Wendratno jadi DPO tersangka korupsi penjualan kondensat
Bareskrim Polri resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno. Honggo sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas. Dia kini menjadi buronan polisi.
Bareskrim Polri resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno. Honggo sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas. Dia kini menjadi buronan polisi.
"Bareskrim Polri keluarkan Daftar Pencarian Orang untuk tersangka Honggo," ujar Kasubdit III TPPU Money Laundering, Bareskrim Polri, Kombes Pol Jamaludin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/1).
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan kasus korupsi tata niaga timah terjadi? Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dari kasus tata niaga Timah. Nama Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi penyumbang baru dari dari kasus korupsi yang terjadi rentang waktu 2015 hingga 2022 dan telah membuat rugi negara hingga triliunan.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Polri berharap masyarakat melapor jika mengetahui keberadaan Honggo. "Dimohon bantuan masyarakat, apabila mengetahui tersangka agar segera melapor ke Kantor Polisi terdekat," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di empat rumah milik Honggo, pada Rabu (24/1). Empat rumah tersebut beralamat di Jalan Martimbang I ada 1 rumah, Jalan Martimbang II ada 2 rumah dan Jalan Martimbang III ada 1 rumah.
Penggeledahan yang dilakukan 25 anggota kepolisian itu untuk membawa paksa Honggo yang selalu mangkir dalam panggilan polisi menjadi tersangka. Sayangnya, penggeledahan tersebut tak membuahkan hasil lantaran tak menemukan Honggo.
Untuk diketahui, kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun. Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.
Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.
Namun, yang baru ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura. Akan tetapi, Singapura melalui akun Facebook Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia membantah keberadaan Honggo di Singapura.
"Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Kami telah menyampaikan hal ini kepada pihak berwenang Indonesia pada kesempatan sebelumnya. Singapura telah memberikan bantuan penuh kepada Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan undang-undang kami dan kewajiban internasional," demikian pernyataan resmi Kemenlu Singapura, seperti dikutip dari akun Facebook Kedubes Singapura untuk Indonesia, Sabtu (13/1) malam.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Kondensat Bagian Negara. Mereka dinilai melawan hukum karena pengolahan itu tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara. Sebagaimana telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, sebesar kerugian negara mencapai USD 2.717.894.359,49 atau Rp 38 miliar.
Baca juga:
Bareskrim geledah rumah buron korupsi kondensat Honggo Wendratno
Masih buru Honggo, Bareskrim ingin limpahkan dua tersangka korupsi kondensat
Kehilangan jejak, Polri duga Honggo pakai identitas palsu di Singapura
Kehilangan jejak di Singapura, Polri sebar foto Honggo Wendratno
MAKI sebut Interpol telah terbitkan red notice buru tersangka korupsi kondensat