Eks Kadis Kebersihan dan Pertamanan Pekanbaru dieksekusi kejaksaan
Eks Kadis Kebersihan dan Pertamanan Pekanbaru dieksekusi kejaksaan. Dalam putusan kasasi MA, Maiyulis divonis hukuman 1 tahun penjara. Hakim agung juga mewajibkan Maiyulis membayar denda Rp 50 juta apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 1 bulan.
Tim Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengeksekusi terpidana, Maiyulis Yahya (59), Senin (29/1). Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru itu melakukan korupsi dana pengembangan teknologi persampahan di area TPA Muara Fajar, Rumbai, Pekanbaru.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Azwarman mengatakan, eksekusi dilakukan menyusul telah turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 901 K/ PID SUS/ 2014 tgl 15 Januari 2015.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Dalam putusan kasasi MA, Maiyulis divonis hukuman 1 tahun penjara. Hakim agung juga mewajibkan Maiyulis membayar denda Rp 50 juta apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 1 bulan.
Selain itu hakim juga menghukum Maiyulis membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,8 juta. Uang tersebut dapat diganti kurungan selama 1 bulan.
"Untuk menjalani putusan itu, jelang Zuhur tadi kita mendatangi rumah terpidana di Jalan Melur, Tampan, Pekanbaru. Terpidana dieksekusi sekira pukul 14.30 WIB," ujar Warman.
Setelah mengurus administrasi, selanjutnya Maiyulis dibawa ke Lapas Klas IIA Gobah untuk menjalani hukumannya. "Terpidana ini merupakan tunggakan eksekusi kita (Kejari Pekanbaru). Eksekusi merupakan sinergitas dengan Intel Kejari dibantu Kejati Riau," kata Warman.
Perkara yang menjerat Maiyulis terjadi pada tahun 2009 silam ketika menjabat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pekanbaru selaku Pengguna Anggaran. Korupsi dilakukannya bersama Abdul Qohar selaku Kepala Seksi Penampungan Sampah sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Penyimpangan proyek yang di anggarkan Rp454 juta itu terjadi saat proses penimbunan tanah. Seharusnya anggaran itu untuk dum truk dan ekskavator. "Namun dalam berjalannya dum truk tidak ada, hanya ada ekskavator," ucap Warman.
Saat proses hukum di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Maiyulis divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Mahyudin terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.
"Penyidik waktu itu sudah menyita uang Rp66 juta sebagai barang bukti. Dalam putusan pengadilan, dari jumlah itu sebesar Rp59,6 juta dirampas untuk negara," jelas Warman.
Dalam perkara ini, Kejari Pekanbaru belum mengeksekusi empat terpidana lain. Selain Abdul Qohar, juga ada Edi Yanto, Zainal Arifin dan Rudi Hermanto yang merupakan pekerja di proyek pengelolaan sampah tersebut.
Terhadap para terpidana lain, Warman mengimbau agar segera menyerahkan diri ke Kejari Pekanbaru. "Terhadap terpidana lain sudah berkekuatan hukum tetap. Kota minta segera menyerahkan diri," tegas Warman.
Baca juga:
Kasus suap, eks Ketua DPRD Jatim divonis 7 tahun bui & hak politik dicabut
Terbitkan surat karantina bawang, PNS Solok diduga lakukan pungli
Eks Ketua DPRD Kota Malang usai diperiksa KPK terkait suap APBD
Terkena tuduhan korupsi, Pangeran Alwaleed klaim akan segera bebas
Eks Dirut TPPI Honggo Wendratno jadi DPO tersangka korupsi penjualan kondensat