Eks Kajari Wamena dikenal 'nakal', kerap terima suap amankan perkara
Eks Kajari Wamena dikenal 'nakal', kerap terima suap amankan perkara. Ia diduga pernah menerima imbalan Rp 5 juta dari perkara pidana umum. Suap itu terungkap setelah keluarga terdakwa heran perkara itu masih terus maju ke pengadilan.
Ditangkap dan ditahan dalam kasus korupsi dana operasional kantor, mantan Kajari Wamena I Putu Suarjana ternyata memang dikenal nakal dalam urusan perkara. Seorang sumber jaksa senior di lingkup Kejati NTB mengungkap, Suarjana pernah menjadi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa – NTB tahun 2003.
Ketika itu, Kajari dijabat Adi Togarisman, yang saat ini menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung. Menurut sumber, Suarjana memang dikenal tak transparan dalam penanganan perkara saat menjadi Kasi Pidum di Sumbawa.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
-
Kapan kasus korupsi tata niaga timah terjadi? Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dari kasus tata niaga Timah. Nama Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi penyumbang baru dari dari kasus korupsi yang terjadi rentang waktu 2015 hingga 2022 dan telah membuat rugi negara hingga triliunan.
Ia diduga pernah menerima imbalan Rp 5 juta dari perkara pidana umum. Suap itu terungkap setelah keluarga terdakwa heran perkara itu masih terus maju ke pengadilan.
"Pak, bagaimana uang yang saya kasih itu, cukup?" kata sumber yang saat itu menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut, sesuai pengakuan keluarga terdakwa.
Terheran heran, dia pun menelusuri sendiri hingga berujung ke nama Putu Suarjana. "Saya paksa dia ngaku, tetapi tetap tidak mau. Akhirnya saya angkatin kursi, dia akhirnya ngaku terima uang itu. Malam itu juga, uang itu saya minta dikembalikan," kenangnya, hingga akhirnya perkara itu berlanjut.
"Sekarang dia melakukan lagi di Wamena. Tetapi yang saya tahu, dia gelapkan dana operasional sebesar Rp 3,5 miliar lebih," sambung dia.
Ini dibenarkan Asisten Intelijen Kejati NTB, Sucipto bahwa Suarjana ditangkap dalam kasus penggelapan dana operasional, tetapi enggan dirincikannya.
Namun sesuai direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Suarjana melakukan serangkaian upaya penggelapan dana operasional. Dalam menggelapkan dana kantor, Suarjana tidak sendiri, ia dibantu bendaharanya, Firman Rachman yang sudah dieksekusi lebih awal.
Serangkaian perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu 2012 sampai 2013 dengan membuat skenario untuk menilep anggaran operasional Kejari Wamena Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 3.591.199.000 dan dana operasional Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 3.942.049.000.
I Putu Suarjana, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Wamena dianggap telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 3,1 miliar sesuai hitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Propinsi Papua.
Atas perbuatannya, terdakwa dipidana sebagaimana diatur Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Riwayat penanganan perkara terdakwa memang cukup panjang. Suarjana cukup gigih melawan.
I Putu Suarjana divonis empat tahun di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jayapura. Terdakwa kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Jayapura menambah hukumannya menjadi enam tahun. Tak puas putusan tersebut, I Putu Suarjana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Apes, MA menambah hukuman menjadi delapan tahun penjara dan diminta uang pengganti sebesar Rp 800 juta dan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 1 tahun penjara. Namun ketika hendak dieksekusi, terdakwa kabur dan petualangannya berakhir di hotel Crown Cakranegara, Kota Mataram, NTB.
"Ada atau tidak penetapan tersangka baru, itu nanti akan disampaikan lebih lanjut. Kami belum bisa mengonfirmasi hari ini secara resmi terkait dengan hasil pengembangan perkara itu. Tetapi yang pasti tentu saja tim masih berada di lapangan untuk terus melakukan pencarian bukti-bukti yang ada," paparnya.
Baca juga:
Buron 4 tahun, mantan Kajari Wamena ditangkap di NTB
Korupsi dana rumah tak layak huni, Kades Batu Tulis Bogor ditangkap
Tiga ASN Pemprov Riau jadi tersangka baru korupsi APBD
Rita Widyasari usai diperiksa KPK terkait pencucian uang
Rita Widyasari minta didoakan kuat hadapi persidangan