Eks Kakanwil Kemenag Sumut terseret kasus haji
KPK memeriksa Syariful Mahya Bandar untuk tersangka Suryadharma Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan haji oleh Kementerian Agama pada 2012-2013. Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara, Syariful Mahya Bandar.
"Diperiksa untuk tersangka SDA," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Rabu (8/10).
Syariful juga diketahui sempat mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Sumatera Utara, pada pemilihan umum tahun ini. Belum diketahui apa peran dia dalam rangkaian perkara ini. Tetapi menurut informasi yang didapat, dia bakal dicecar soal kuota haji.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka yaitu mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Tetapi uniknya, dalam surat perintah dimulainya penyidikan tercantum kata 'SDA dan kawan-kawan.' SDA disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Praktik korupsi dilakukan ditengarai terjadi di berbagai lini. Antara lain pengadaan penginapan, transportasi, dan katering. Selain itu, diduga SDA juga menyalahgunakan kuota Panitia Pelaksanaan Ibadah Haji serta memanipulasi Sistem Komputerisasi Haji.