Eks Napi Koruptor Maju Pilkada, Laode Harap Kualitas Tata Kelola Parpol Ditingkatkan
Laode berharap putusan MK sekaligus bisa memperbaiki tata kelola partai politik. Setidaknya, pimpinan partai politik tak akan lagi menunjuk mantan narapidana kasus korupsi untuk maju menjadi kepala daerah.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif meminta masyarakat menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas waktu mantan narapidana maju dalam kepala daerah. Majelis hakim MK sebelumnya memutuskan mantan narapidana harus memiliki jeda lima tahun untuk maju Pilkada.
"Itu kita harus menghargai putusan itu, dan saya pikir ini juga harus disambut baik. Baik oleh pemerintah maupun parlemen atau pun partai politik," ujar Laode di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (11/12).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
Laode mengaku banyak mendapatkan laporan masih banyaknya mantan narapidana kasus korupsi didukung partai maupun masyarakat maju dalam Pilkada lantaran memiliki uang yang banyak.
"Yang meniti karir dari bawah sampai ke atas ini enggak pernah disupport, malah karena ada uangnya mensupport mantan napi. Ngapain seperti itu," kata Laode.
Laode berharap putusan MK sekaligus bisa memperbaiki tata kelola partai politik. Setidaknya, pimpinan partai politik tak akan lagi menunjuk mantan narapidana kasus korupsi untuk maju menjadi kepala daerah.
"Jadi kita terima kasih, saya pikir itu putusan Mahkamah Konstitusi yang bagus. Saya pikir juga itu akan lebih bagus untuk meningkatkan kualitas tata kelola partai politik," kata Laode.
Parpol Dukung Putusan MK
Sekretaris Jenderal Partai Golkar (Sekjen Golkar) Lodewijk Freidrich Paulus menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal jeda lima tahun mantan narapidana yang ingin maju dalam Pilkada.
"Menghormati keputusan dari MK. Kedua kita juga harus menghormati hak asasi setiap warga negara. Ketiga tentunya kita juga harus menghormati kebijakan Partai Golkar, yaitu gerakan Golkar Bersih," ujar Lodewijk di Gedung KPK.
Lodewijk mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memiliki gerakan Golkar Bersih. Maka dari itu, menurut Lodewijk, Golkar menyambut baik putusan MK tersebut.
"Kalau sudah putusan MK ya kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku. Sudah berlaku, tetapi sekali lagi ketua umum kita, Partai Golkar punya gerakan bersih. Tentunya kita juga tidak boleh berlawanan dengan komitmen ketua umum kita untuk betul-betul menciptakan Golkar yang bersih," kata dia.
Syarat Mantan Napi Koruptor Maju Pilkada
Diberitakan sebelumnya, MK menerima sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya pasal 7 ayat (2) huruf g. Gugatan ini diajukan oleh ICW dan Perludem.
Adapun pasal 7 ayat (2) huruf g berbunyi: "Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".
"Mengadili, dalam provisi mengabulkan permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di ruang persidangan MK, Jakarta, Rabu (11/12).
Dia juga menyebut dalam putusannya, pasal 7 ayat (2) huruf g, bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
"Dan tidak mempunyai hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap," ucap Anwar.
Sehingga, kata dia, pasal 7 ayat (2) huruf g berubah bunyinya menjadi:
Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih kecuali terhadap pidana yang melakukan tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang berkuasa.
2. Bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
3. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Kemudian dia kembali menegaskan, MK menolak permintaan ICW dan Perludem yang meminta masa jeda waktu sebanyak 10 tahun. MK hanya memberikan waktu 5 tahun bagi mantan napi usai menjalankan pidana penjara, untuk bisa mencalonkan diri dalam Pilkada.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," putus Anwar.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)