Eks Pejabat Lampung Tengah Mengaku Pernah Serahkan Rp200 Juta ke Orang Dekat Azis
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.
Bekas Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng), Ahmad Taufik, menjadi salah satu saksi untuk terdakwa Stephanus Robin Pattuju. Dalam kesaksiannya, dia mengaku pernah menyerahkan Rp 200 juta kepada orang dekat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bernama Edi Sujarwo.
Taufik menyampaikan hal tersebut saat bersaksi dalam sidang kasus suap penanganan perkara korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, uang tersebut diperuntukkan untuk membantu mengurus pengajuan proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBD Perubahan Lampung Tengah 2017.
-
Kapan Bagindo Aziz Chan meninggal? Pada sore hari tanggal 19 Juli 1945, Aziz Chan bersama keluarga sedang dalam perjalanan menuju Padang Panjang.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Raul Lemos terlihat kompak dan akur di acara Tedak Siten Azura? Acara tedak siten Azura menjadi bukti nyata harmonisnya hubungan ketiga keluarga besar. Anang Hermansyah dan Raul Lemos terlihat akrab dengan besan mereka, keluarga Atta Halilintar.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Anies dan Cak Imin menghadiri penetapan Prabowo-Gibran? Hari ini, Rabu (24/4), KPU akan menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
"Kami disuruh menyiapkan uang proposal besarannya Rp200 juta. Saya minta teman ikut untuk bawa uang itu dan menyerahkannya ke Pak Jarwo (Edi Sujarwo)," ujar Taufik di Pengadilan Tipikor, Senin (1/11).
Taufik mengaku, awalnya dia berhubungan dengan politikus muda Golkar bernama Aliza Gunado mengenai pengajuan proposal DAK Lampung Tengah. Aliza merupakan pihak yang dalam dakwaan turut menyuap Robin bersama Azis.
Lantaran pengajuan DAK Lampung Tengah senilai Rp 300 miliar dinilai terlalu beasr, Aliza pun meminta Taufik mengubah besarannya menjadi Rp 130 miliar. Setelah diminta Aliza itu, Taufik melaporkannya pada Bupati Lampung Tengah saat itu, Mustafa. Kepada Taufik, Mustafa mengaku tidak mengenal Aliza.
"Pak Bupati waktu itu bilang dia enggak kenal Aliza. Pak Mustafa tahunya orang Pak Azis itu Edi Sujarwo," kata dia.
Taufik kemudian menghubungi dan bertemu Edi Sujarwo. Sepekan setelah pertemuan, Edi menyampaikan kepada Taufik bahwa dia bisa mempertemukannya dengan Azis Syamsuddin.
"Waktu itu kami rencana berangkat ke Jakarta tanggal 20 Juli dengan tujuan untuk bertemu Pak Azis agar proposal pengurusan DAK bisa disetujui," ujar Taufik.
Sebelum berangkat ke Jakarta, Taufik mengungkap Edi memintanya menyiapkan uang Rp 200 juta. Penyerahan uang dilakukan oleh staf Taufik bernama Indra Erlangga kepada Edi Sujarwo di bandara Lampung.
"Saya minta teman ikut untuk bawa uang itu dan menyerahkannya ke Pak Jarwo," ujarnya.
Setelah tiba di Jakarta, Taufik diajak Edi Sujarwo ke sebuah kafe untuk bertemu Azis Syamsuddin. Menurut Taufik, kafe tersebut milik adik Azis Syamsuddin. Saat itu Taufik menemui adik Azis tersebut yang bernama Vio.
Menurut Taufik, saat itu Edi Sujarwo sudah menyerahkan proposal DAK kepada Vio. Namun saat itu Taufik tak bertemu Azis lantaran Azis rapat anggaran di DPR.
"Karena (Azis) masih rapat saya pikir enggak mungkin bertemu. Terus Pak Jarwo masuk ke dalam menemui Vio itu, terus dia keluar, kasi tahu ke saya, uang proposalnya telah diserahkan ke Vio," kata dia.
Keesokan harinya, Taufik diajak Edi Sujarwo menemui Azis Syamsuddin di DPR. Ketika bertemu, Azis menyampaikan kepada Taufik bahwa DAK untuk Lampung Tengah disetujui sebesar Rp 25 miliar.
"Pak Azis itu ngeluarin catatan dari kantong, dia bilang kayaknya, Lampung Tengah (Rp) 25 (miliar)," kata dia.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.
Jaksa menyebut Robin menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. Robin menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain;
1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000,
2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu,
3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,
4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,
5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.
Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ajudan Benarkan Azis Syamsuddin dan Eks Penyidik KPK Robin Pernah Bertemu
Jaksa KPK Panggil Eks Bupati Lampung Tengah dalam Sidang Suap Penyidik KPK
KPK Diminta Konfrontasi Azis Syamsuddin-Rita Widyasari Usai Bantah Kenalkan Robin
Tepis Azis Syamsuddin, KPK Tegaskan Punya Bukti Suap ke Robin untuk Menangani Perkara
KPK: Bantahan Azis Syamsuddin Tak Pengaruhi Pembuktian Dakwaan
Momen Minta Maaf-Memaafkan Robin Pattuju dan Aziz Syamsuddin di Persidangan
Di Sidang, Azis Syamsuddin Sumpah Sampai Bawa Orangtua Tak Pernah Langgar Aturan