Eks Sekda Gresik dan 2 pejabat PT Smelting jadi tersangka reklamasi
Jajaran Polda Jatim kembali menggeledah kantor Pemkab Gresik untuk mencari alat bukti.
Kasus sewa reklamasi lahan jasa retribusi Pelabuhan Smelting di Kabupaten Gresik, terus didalami penyelidikan dan penyidikan unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kali ini, penyidik kembali melakukan penggeledahan kantor Pemerintahan Kabupaten Gresik. Sebab dalam penggeledahan yang kedua kalinya ini, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Sekda Kabupaten Gresik, Khusnul Khuluq, kemudian dua orang pejabat dari PT Smelting yang berinisial SB dan DIW. Penetapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Memang benar ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu seorang PNS dan dua orang dari swasta," terangnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/6).
Menurut dia, penggeledahan yang dilakukan kedua kalinya itu lantaran mencari bukti tambahan mengenai hasil audit BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan). Kalau dari audit itu menemukan ada kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar.
"Dari penggeledahan itu, telah mengamankan sejumlah berkas yang diperlukan penyidik dan uang senilai Rp 1,3 miliar," tandas dia.