Eksekusi aset Udar Pristono, Kejagung tunggu salinan putusan MA
Keputusan MA telah membuktikan bahwa Kejaksaan menangani kasus dugaan korupsi berdasarkan alat bukti dan profesional.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyita seluruh aset milik bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono. Aset milik Udar akan dieksekusi setelah Kejagung menerima salinan putusan MA.
"Kalau keputusan itu (aset dirampas) kita tunggu salinan putusannya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Kamis (24/3).
Kejagung juga menyambut baik putusan MA yang memperberat hukuman Udar yang semula hanya 9 tahun menjadi 13 tahun masa kurungan. Menurut Arminsyah, keputusan MA telah membuktikan bahwa Kejaksaan menangani kasus dugaan korupsi berdasarkan alat bukti dan profesional.
"Iya kita sambut baik putusan itu, artinya jaksa dalam menangani kasus korupsi berdasarkan alat bukti dan profesional," tegas Arminsyah.
Diketahui, di tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta terdakwa kasus dugaan korupsi Bus Transjakarta tahun 2012 dan 2013, Udar Pristono hanya dihukum 5 tahun penjara. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding dan akhirnya Udar dihukum 9 tahun penjara namun tidak dengan merampas seluruh aset miliknya.
Atas keputusan itu, Udar lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, langkah hukum Udar dimentahkan Majelis Hakim Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lume.
Majelis hakim kasasi justru memperberat hukuman Udar menjadi 13 tahun pidana penjara. Bahkan, Udar juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6,709 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Majelis hakim menilai, Udar terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan bus Transjakarta. Udar secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 11 jo Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Udar juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.