Eksekusi Dirut IM2 akan lemahkan industri telekomunikasi lokal
Eksekusi ini merupakan indikasi bahwa industri telekomunikasi masih belum mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah.
Indonesian Mobile and Online Content Provider Association (IMOCA) menyesalkan eksekusi terhadap mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (16/9). Eksekusi terhadap Indar rentan menimbulkan masalah baru dalam industri telekomunikasi di Indonesia.
"Kami prihatin dengan tindakan eksekusi terhadap Indar Atmanto oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun tindakan tersebut kami nilai tidak didasari oleh pertimbangan yang cermat dari pihak Kejaksaan. Menurut kami kejadian ini rentan menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat terhadap aktivitas pelaku industri telekomunikasi," kata Ketua Umum IMOCA, Evi Puspa dalam keterangan yang diterima merdeka.com, Kamis (18/9).
Evi menambahkan, eksekusi Indar Atmanto merupakan langkah yang bersifat kontraproduktif terhadap momentum pembangunan industri telekomunikasi Tanah Air. Menurutnya, industri telekomunikasi lokal yang sedang berada dalam masa kejayaan jangan menjadi melemah atas kejadian ini.
"Kami harap ke depannya pemerintah bisa lebih cermat dalam mengambil kebijakan terkait perlindungan terhadap pelaku bisnis telekomunikasi," tandas Evi.
Ketua Dewan Penasihat IMOCA, Erik Rivai Ridzal menambahkan, eksekusi ini merupakan indikasi bahwa industri telekomunikasi masih belum mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah. Menurutnya, kejadian ini akan berdampak pada melemahnya daya saing industri telekomunikasi lokal.
"Tindakan tersebut mencerminkan minimnya perhatian pemerintah terhadap pelaku bisnis telekomunikasi. Kalau begini kami sebagai penyedia layanan telekomunikasi jadi berpikir dua kali untuk melakukan ekspansi bisnis. Jika dibiarkan begini terus, maka daya saing industri telekomunikasi lokal akan melemah. Hal ini tentu ujung-ujungnya akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi juga," paparnya.
Indar Atmanto merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi pada PT Indosat atas penggunaan jaringan 2,1 GHz atau 3G. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Indar divonis 4 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Indar kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Di PN Tinggi DKI menolak banding dan memperberat hukumannya menjadi 8 tahun.