Eksekutor Kasus Jasad Dicor Residivis, Pernah Aniaya Istri Kiai di Pesantren
"Pelaku BHR (Bahar) ini residivis. Dia pernah menjadi narapidana. Korbannya adalah Bu Nyainya sendiri," ujar Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal kepada wartawan di Mapolres Jember, Jumat (8/11).
Bahar Mario, pemuda 27 tahun ini menjadi eksekutor kasus jasad dicor di lantai musala rumah di Jember. Bersama ibunya, Busani (45) mereka merencanakan pembunuhan korban Surono (50) yang tak lain adalah suami Busani dan ayah kandung Bahar.
Berangkat dari penyelidikan hingga keduanya ditetapkan jadi tersangka, satu per satu fakta terungkap. Salah satunya, Bahar yang merupakan residivis kasus penganiayaan.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Bagaimana dampak buruk sadfishing bagi pelaku? Pada akhirnya orang lain akan memberikan stigma negatif terhadap kondisi orang yang melakukan sadfishing.
-
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan? Dia sedang pusing mencari uang untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
-
Kapan sujud sahwi dilakukan? Jika kesalahan terjadi sebelum salam, sujud sahwi dilakukan setelah tasyahud sebelum salam.
-
Kenapa menjenguk orang sakit itu penting? Menjenguk orang sakit tidak hanya sekedar memberikan bantuan fisik, tetapi juga memberikan bantuan spiritual melalui doa.
-
Apa yang sering dilakukan orang yang diam-diam suka untuk menutupi perasaannya? Mereka mungkin saja lebih memilih untuk membahas topik-topik ringan dan menghindari untuk terlalu ekspresif tentang perasaannya.
Informasi yang dihimpun dari pihak Kepolisian, Bahar menganiaya istri kiai pesantren tempatnya menempuh pendidikan.
"Pelaku BHR (Bahar) ini residivis. Dia pernah menjadi narapidana. Korbannya adalah Bu Nyainya sendiri," ujar Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal kepada wartawan di Mapolres Jember, Jumat (8/11).
Sejak kecil, Bahar memang dikenal temperamental dan nakal. Hal itulah yang membuat kedua orangtuanya memasukkan Bahar ke pesantren yang tak jauh dari rumahnya. Harapannya, agar Bahar bisa berubah menjadi anak yang baik.
Bukannya menjadi baik, Bahar malah berulah dengan menganiaya istri kiai tempat ia menuntut ilmu. Peristiwa tersebut terjadi sekitar 10 tahun yang lalu, atau saat dia masih berusia antara 15 hingga 17 tahun. Penganiayaan berat itu membuat Bahar pada tahun 2009 divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Sudah Menikah, Bahar Tetap Minta Duit ke Korban
Informasi dari pihak Kepolisian menyebutkan, meski sudah berumah tangga dan bekerja sendiri, Bahar masih kerap meminta uang kepada sang ayah. Namun, dia memendam kekecewaan berat karena merasa hanya diberi sedikit uang oleh sang ayah. Padahal, dia menilai sang ayah punya penghasilan besar dari kebun kopi miliknya.
"Pada panen kopi bulan Agustus lalu, sang ayah mendapatkan hasil panen antara Rp 100 juta hingga Rp 140 juta (hasil kotor). Tetapi pelaku BHR merasa tidak menikmati sama sekali, sehingga dia khawatir nantinya tidak mendapat warisan," tutur Alfian.
Pada bulan Agustus tersebut, sang ayah, Surono memang sudah meninggal. "Hasil panen hanya dinikmati oleh pelaku B (Busani), istri korban (yang juga salah satu pelaku)," lanjut Alfian.
Karena itu, beberapa saat usai membunuh, Bahar langsung menuju kamar sang ayah Surono untuk mencari tas yang berisi uang. Setelah dihitung, jumlahnya mencapai Rp 6 juta dan di bawa oleh Bahar. Selain itu, Bahar juga membawa kabur motor CB warna merah milik sang ayah.
Surono dan Busani Punya 3 Anak, Bahar Anak Kedua
Pasangan Surono dan Busani, memiliki tiga orang anak. Namun anak pertama sudah lama meninggal. Bahar merupakan anak kedua. Sedangkan anak ketiga, Nur Fatim alias Fatimah, bekerja di Malaysia.
Nur Fatim baru beberapa pekan terakhir pulang ke Jember, untuk melahirkan. Karena itu, Nur Fatim sama sekali tidak mengetahui bahwa ayah kandungnya telah dibunuh oleh ibu kandung dan kakak kandungnya sendiri.
Nur Fatim kini menjadi salah satu dari delapan saksi yang menjadi petunjuk polisi membongkar kasus ini. "Setelah (penetapan tersangka) ini, akan ada tambahan satu saksi lagi. Untuk memperkuat penyidikan," papar Alfian tanpa merinci identitas saksi yang dimaksud.
Desa Sumbersalak selama ini memang dikenal sebagai salah satu sentra perkebunan kopi. Dengan kontur wilayahnya yang tinggi, desa ini dikenal dengan hawa yang sejuk dan relatif minim catatan kriminalitas. Selain itu, desa ini juga dikenal sebagai salah satu kantung pengiriman pekerja migran Indonesia atau TKI yang bekerja ke berbagai negara.
(mdk/rhm)