Eksekutor Pembunuhan Pupung Divonis Penjara Seumur Hidup
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim Ketua Yosdi, mengungkapkan saat persidangan, tidak ada hal yang meringankan pada dua terdakwa.
Dua terdakwa eksekutor kasus pembunuhan berencana Kusumawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman penjara seumur hidup.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim karena Kusmawanto dan Muhamad Nursahid terbukti dinyatakan bersalah melakukan dan turut terlibat melakukan pembunuhan berencana terhadap terhadap korban Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) Ayah dan M Adi Pradana alias Dana (23) anak.
-
Siapa Halimah Agustina Kamil? Halimah Agustina Kamil, Sorot Elegan dalam Lingkaran Keluarga Cendana, Mantan Istri Putra Ketiga Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
-
Apa yang Aulia Rahma lakukan di Australia saat ini? Saat ini, diketahui bahwa anak kedua Tante Ernie tersebut sedang menempuh pendidikan di Australia.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Bagaimana respon Aria Bima terhadap peluang Budi Djiwandono maju Pilgub Jakarta? Sekretaris Tim Pemenangan Pilkada Aria Bima, merespons peluang politikus Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono atau biasa disapa Budi maju di pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
-
Apa pendapat Aria Bima mengenai Budi Djiwandono maju Pilgub Jakarta? Dia menilai, sosok Budi lebih tepat berada di Parlemen ketimbang mengikuti Pilgub Jakarta.
-
Bagaimana Ashanty menunjukkan kedekatan dengan Aulia? Saat bertemu, kedekatan antara Ashanty dan Aulia begitu terasa. Tidak hanya dengan Ashanty, Aulia juga memiliki kedekatan yang istimewa dengan Arsy, anak kandung Ashanty dan Anang. Kehangatan dan keakraban keluarga ini memberikan inspirasi bagi banyak orang tentang pentingnya hubungan keluarga yang harmonis.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim Ketua Yosdi, mengungkapkan saat persidangan, tidak ada hal yang meringankan pada dua terdakwa. Hal berat terdakwa telah terbukti menghilangkan nyawa orang lain, sehingga perbuatan tersangka sadis
"Iya betul, Hakim menjatuhuhkan vonis seumur hidup untuk keduanya dikenakan Pasal 340 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendradi saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (15/6).
Sementara itu, untuk tiga terdakwa lainnya Karsini dijatuhkan hukuman 10 tahun, Rody Saputra Jaya 14 tahun, dan Supriyanto 12 tahun Penjara.
"Untuk ketiga terdakwa lainnya dijatuhkan hukuman, Karsini 10 tahun penjara, Rody 14 tahun penjara, dan Supriyanto 12 tahun penjara, dikenakan Pasal 340 juncto 56 ke-2 KUHP," kata Sigit.
Sedangkan, Sigit mengatakan untuk vonis hukuman terdakwa Aulia Kesuma bersama anaknya Geovanni Kelvin masih berlangsung sampai pukul 15.45 WIB.
(mdk/eko)