Eksepsi ditolak, Buni Yani yakin kasusnya sarat muatan politis
Eksepsi ditolak, Buni Yani yakin kasusnya sarat muatan politis. Dia mengatakan, dalam perjalanannya kasus tersebut sebenarnya tidak memenuhi unsur pidana. Pendapat ahli menyebutkan bahwa Buni Yani tidak layak masuk ke meja persidangan.
Terdakwa Buni Yani kecewa dengan ditolaknya nota keberatan atau eksepsi yang diajukan. Penolakan itu memastikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE tersebut dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani mengatakan, dirinya yakin sejak kasus itu bergulir sembilan bulan lalu memang syarat akan muatan politis. "Yang mengatakan tidak ada unsur politis, bohong, bodoh," kata Buni Yani seusai sidang yang digelar diGedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (11/7).
Indikasi-indikasi adanya muatan politis dimulai ketika diketahui sidang yang semula bakal dilaksanakan di Pengadilan Negeri Depok dipindahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. "Ini perkara sengaja dipindahkan dari Depok ke Bandung. Dalam peraasaan saya sebagai terdakwa, sudah sembilan bulan proses hukum berjalan dan ada niat kurang baik dari jaksa," tuturnya.
Dia justru menuding, ada campur tangan dari pihak Jaksa Agung yang membuat persidangan dirinya dipindahkan. "Kita tahu Jaksa Agung berasal dari Partai Nasdem dan kita tahu Partai Nasdem adalah pertama kali mencalonkan Ahok sebagai Gubernur. Sehingga ada semacam yang dipaksakan ketika Ahok sudah dipenjara," terangnya.
Dia mengatakan, dalam perjalanannya kasus tersebut sebenarnya tidak memenuhi unsur pidana. Pendapat ahli menyebutkan bahwa Buni Yani tidak layak masuk ke meja persidangan.
"Ahli hukum independen sudah bersaksi dan tidak ada unsur pidana. Tetapi tetap diproses hukum naik ke atas," imbuhnya.