Ekstasi bentuk logo twitter dan topeng beredar di Tangerang Selatan
Ekstasi bentuk logo twitter dan topeng beredar di Tangerang Selatan. Ekstasi yang diedarkan ketiga pelaku asal Tangsel itu, lanjutnya dihargai Rp 600.000 per butir. Barang haram itu, diketahui biasa diedarkan ke kawasan hiburan malam di Jakarta.
Sebanyak 1.835 butir ekstasi disita aparat SatNarkoba Polres Tangerang Selatan. Uniknya, ada dua jenis dari ribuan butir ekstasi tersebut yakni berbentuk logo media sosial twitter yakni berhuruf T dan topeng. Dua jenis ekstasi itu dipasok dari bandar yang berasal dari Rengas Dengklok, Jawa Barat.
"Pil berbentuk agak oval berwarna biru dan merah muda dengan, cap logo twitter dan the mask (Topeng) ini merupakan ekstasi jenis baru," terang Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Agung Nugroho di Mapolres Tangsel, Selasa (11/6).
Ekstasi yang diedarkan ketiga pelaku asal Tangsel itu, lanjutnya dihargai Rp 600.000 per butir. Barang haram itu, diketahui biasa diedarkan ke kawasan hiburan malam di Jakarta.
"Jika diakumulasikan dari barang bukti ekstasi yang kami dapat itu setara Rp1.1 miliar. Dari tangan pelaku Polisi juga mendapati barang bukti lainnya berupa, 24.9 gram, ganja 9,6 gram," jelas Agung.
Diberitakan sebelumnya, dua dari tiga pelaku yang merupakan pelajar, SRD (17), MF (21) serta dibantu oleh AG (26) seorang karyawan swasta itu dapat dibekuk di kawasan Tangsel, setelah dilakukan pengintaian selama sebulan, oleh jajaran Sat Narkoba Polres Tangsel.
Atas perbuatannya, kedua pelajar tersebut terkena pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
"Dan untuk pelaku sebagai pemasok terkena hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," tegasnya.