Ekstasi oplosan dari paracetamol dan obat cacing diblender
Total 2,374 kilogram sabu, 2.403 butir ekstasi, dan 558 botol minuman keras dimusnahkan Polda Sulsel.
Polda Sumsel memusnahkan 2,374 kilogram sabu, 2.403 butir ekstasi, dan 558 botol minuman keras. Saat hendak diblender, 2.003 butir ekstasi di antaranya ternyata jenis oplosan.
Ekstasi oplosan tersebut baru diketahui setelah tim Labfor Polda Sumsel melakukan uji terhadap seluruh barang yang hendak dimusnahkan di Mapolda Sumsel, Jumat (12/8). Pengujian memang wajib dilakukan untuk memastikan barang sitaan termasuk jenis yang dilarang.
Salah satu tim Labfor Polda Sumsel, Eet mengungkapkan, ekstasi oplosan tersebut terbukti mengandung obat paracetamol dan obat cacing. Diketahui sebanyak 2.003 butir ekstasi yang merupakan tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang itu dinyatakan oplosan.
"Ekstasinya ada kandungan obat paracetamol dan obat cacing," ungkap Eet.
Meski demikian, ekstasi oplosan tersebut tetap dimusnahkan dengan barang bukti lain. Barang jenis narkoba diblender yang dicampur deterjen dan kemudian dibuang ke selokan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo mengungkapkan, barang bukti di antaranya tangkapan Satres Narkoba Polresta Palembang sebanyak 100 gram sabu dan 2.003 butir ekstasi. Sedangkan dari Ditres Narkoba Polda Sumsel berupa 2,274 kg sabu, 400 butir ekstasi dan 558 botol minuman keras.
"Semuanya tangkapan dalam beberapa bulan terakhir, jumlahnya terbilang cukup besar," ujar Djoko.
Terkait adanya ekstasi oplosan yang ditemukan, menurut dia, suatu hal yang wajar. Sebab, saat ini banyak bermunculan narkoba jenis baru yang dikamuflasekan untuk mengelabui petugas.
"Narkoba ini selalu berkembang, muncul jenis-jenis baru. Ini yang perlu diwaspadai," tukasnya.