Empat anak pengeroyok Haringga divonis 3-4 tahun, satu dibebaskan
AF dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. SH divonis empat tahun penjara, Ar hukuman empat tahun, dan TD hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Lima terdakwa di bawah umur yang terlibat dalam kasus penganiayaan anggota Jakmania, Haringga Sirila menjalani sidang vonis di ruang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Selasa (6/11). Salah satu dari terdakwa dinyatakan tidak bersalah yang kemudian membuat jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.
Sidang dengan agenda putusan tersebut dibagi dua sesi, sesi pertama menghadirkan SH, AR, dan TD secara tertutup. Kemudian sesi kedua NSF, dan AF.
-
Bagaimana kata-kata suporter bola biasanya ditunjukkan? Biasanya kata-kata suporter bola tersebut mengandung kritikan, menyemangati para pemain yang sedang bertanding, atau memberi tekanan pada tim lawan.
-
Bagaimana cara suporter mendukung Timnas Indonesia U22? Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas Membawa Bendera Merah Putih Seorang bocah sambil membawa bendera Merah Putih mengikuti arak-arakan dengan dibonceng motor "Pergi Penuh Nyali Pulang Bawa Medali" Dua wanita suporter Timnas antusias mengikuti pawai Pratama Arhan dkk Ketua PSSI Erick Thohir bersama Menpora bersama pemain Timnas di atas bus Suporter tumpah ruah di Bundaran Hotel Indonesia.
-
Bagaimana suasana dukungan suporter Indonesia untuk Timnas Indonesia? Para suporter yang merupakan diaspora Indonesia itu memenuhi hampir seluruh tribun stadion saat mendukung timnas melawan Vietnam.
-
Bagaimana suporter Timnas Indonesia menunjukkan dukungan mereka? Semangat tersebut terlihat melalui koreografi yang dipersembahkan di tribun utara dan timur. Koreografi ini ditampilkan sebelum pertandingan dimulai, tepat saat lagu kebangsaan dinyanyikan.
-
Apa yang menjadi inspirasi nama The Jakmania? Nama The Jakmania sendiri terinspirasi dari spanduk berwarna putih bertulisan warna orange bertuliskan ‘Welcome The Jak’ di Menteng.
-
Apa yang dilakukan suporter untuk menyambut Timnas Indonesia U-23? "Shin Tae-yong ale ale.. Shin Tae-yong ale-ale." Seperti itulah nyanyian para suporter Timnas Indonesia U-23 ketika Witan Sulaeman dkk kembali ke Tanah Air.
Dalam sidang itu, Hakim Tunggal Suwanto menyatakan NSF tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. NSF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 sebagaimana tuntutan.
Hakim memerintahkan nama baik, hak serta martabat pelaku anak NSF dikembalikan, dan dibersihkan dari segala tuntutan hukum. "Membebaskan pelaku anak satu (NSF) dari segala dakwaan, dan tuntutan," kata Suwanto.
Sementara itu, AF dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban sebagaimana dakwaan kedua, yakni pasal 170. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Sementara itu tiga terdakwa lain, SH, AR, dan TD, divonis dengan hukuman tiga sampai empat tahun hukuman penjara. Ketiganya terbukti bersalah melanggar pasal 170, juncto pasal 55 ayat (2) ke-3 KUHPidana, juncto UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak sebagaimana dakwaan kedua.
"Menjatuhkan hukuman terhadap anak satu (SH) hukuman empat tahun penjara, anak dua (Ar) hukuman empat tahun, dan anak tiga (TD) hukuman tiga tahun enam bulan penjara," kata Suwanto.
Majelis juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Untuk yang memberatkan, perbuatan mereka meresahkan masyarakat, memperburuk citra suporter sepakbola dan menimbulkan kesedihan serta duka mendalam bagi keluarga korban.
Sementara untuk yang meringankan, mereka belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, berjanji tidak akan mengulanginya. Mereka juga masih muda.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bandung, yakni lima tahun untuk anak SH dan AR, serta tuntutan empat tahun untuk anak TD. Atas putusan tersebut, baik pelaku anak, tim kuasa hukumnya serta JPU sama-sama mengambil sikap pikir-pikir.
Khusus untuk NSF yang divonis bebas, jaksa langsung mengajukan kasasi.
Baca juga:
Kuasa hukum minta 5 penganiaya Haringga Sirla dibina di masjid dan panti sosial
Penganiaya Haringga di bawah umur dijerat pasal pembunuhan dan pengeroyokan
Sidang tuntutan 5 terdakwa pengeroyokan suporter Persija ditunda
Ikut aniaya Haringga, 2 terdakwa di dawah umur divonis lebih rendah dari tuntutan
2 Anak di bawah umur terdakwa penganiaya Haringga dituntut 4 tahun & 3 tahun penjara
Turun ke Jalan, Ribuan Bobotoh Tuntut Keadilan Kepada PSSI