Empat warga Indragiri Hulu ditangkap saat menambang emas ilegal
Keempatnya tertangkap tangan saat beraktivitas dengan peralatan penambangan tradisional di dua lokasi yang berbeda.
Anggota Reskrim Polres Indragiri Hulu menangkap empat orang yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Keempatnya tertangkap tangan saat beraktivitas dengan peralatan penambangan tradisional di dua lokasi yang berbeda.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa Darma Mangkuluhur? Darma Mangkuluhur menjadi sorotan karena rencananya membangun lapangan golf di Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan dana Rp1,2 triliun. Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun Merupakan Komisaris Darma adalah komisaris di PT Intra GolfLink Resorts (IGR) dan PT Wisma Purnayudha Putra, perusahaan properti, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia.
-
Bagaimana Atta Halilintar melaporkan? Laporan sudah diterima semalam," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9).
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Abas Basuni mengatakan, dua orang pelaku di lokasi pertama yakni M Dari (45) dan Irfan Lahagu (38). Sedangkan di lokasi penangkapan kedua polisi menangkap Budi Indra (37) dan Aril Jiaterpen (49), keempat pelaku merupakan warga Desa Semelinang Tebing kecamatan Peranap.
"Keempat tersangka merupakan warga Desa Semelinang, Kecamatan Peranap. Mereka memiliki peran masing-masing dama melakukan penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut," kata AKBP Abas kepada merdeka.com Minggu (12/2).
Para pelaku penambangan emas ilegal itu kini diamankan ke Polres Inhu di kota Rengat. Dari lokasi penangkapan, polisi turut menyita barang bukti dua botol plastik bekas minuman yang berisi air raksa, dua lembar karpet, dua baskom pasir kalam, satu buah pendulang, dan dua lembar kain berwarna kuning dan merah.
"Keempat pelaku dijerat pasal 158 Undang undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, saat ini mereka ditahan untuk proses penyidikan lanjutan," pungkas Abas.
Abas menghimbau kepada seluruh masyarakat Indragiri Hulu untuk tidak melakukan penambangan emas tanpa izin di perairan sungai. Sebab, perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan merusak lingkungan.
Baca juga:
Tambang emas ilegal di Kaltara ditutup, 33 orang jadi tersangka
9 Penambang emas ilegal di Kuantan Singingi dibekuk polisi
Puluhan sumur minyak ilegal di Sarolangun resmi ditutup
Dari 92 sumur minyak ilegal Sarolangun, 60 sudah ditutup
Donatur penambang emas ilegal ditangkap, uang Rp 196 juta disita