Fadli Zon janji tak akan pidanakan warganet yang bikin meme dirinya
Fadli Zon janji tak akan pidanakan warganet yang bikin meme dirinya. Fadli mengaku santai jika netizen membuat meme-meme berisi sindiran dan kritik kepada dirinya. Meme-meme itu, kata Fadli, justru dikumpulkan dan dijadikan hiburan. "Kalau saya sih saya anggap hiburan saja. Saya koleksi malah," kata Fadli Zon.
Ketua DPR Setya Novanto melaporkan 32 akun media sosial karena dianggap mencemarkan nama baiknya karena membuat dan menyebarkan meme dirinya saat dirawat di rumah sakit. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyerahkan pelaporan akun-akun pembuat dan penyebar meme tersebut kepada Setnov.
Namun, Fadli mengaku santai jika netizen membuat meme-meme berisi sindiran dan kritik kepada dirinya. Meme-meme itu, kata Fadli, justru dikumpulkan dan dijadikan hiburan.
"Kalau saya sih saya anggap hiburan saja. Saya koleksi malah," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11).
Untuk itu, Fadli menyatakan tak akan mengambil langkah pelaporan jika ada netizen membuat dan menyebarkan meme dirinya ke media sosial.
"Saya sih tidak mengambil jalan itu kalau persoalan meme itu," ujar Fadli.
Meski demikian, Fadli mengklaim memahami keputusan Setnov melaporkan akun-akun netizen pembuat dan penyebar meme ke polisi. Menurutnya, Setnov mungkin merasa terganggu dengan banyaknya meme-meme dirinya di media massa.
"Ya tanya saja kepada Pak Setya Novanto sebagaimana saya sampaikan ini kan hak pribadi karena menyangkut. Kalau Pak Novanto merasa sangat terganggu dengan meme itu, itu kan haknya. Atau merasa terhina, difitnah," tukasnya.
Sebelumnya, Setnov melaporkan 32 pemilik akun media sosial Facebook, Twitter, dan Instagram ke Bareskrim Polri, pada 10 Oktober 2017. 32 Akun tersebut dituduh mencemarkan nama baik dan penghinaan melalui media sosial.
Bareskrim Polri begitu cepat mengusut kasus tersebut, hingga pada Selasa (31/10) malam, salah satu pengunggah meme Setnov ditangkap. Dia adalah Dyann Kemala Arrizqi anggota dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).