Fadli Zon minta Wiranto tanggung jawab usul penundaan proses hukum kepala daerah
Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mempertanggungjawabkan ucapannya yang meminta KPK menunda proses hukum bagi Kepala Daerah yang terlibat kasus korupsi. Sebab, kata Fadli Zon, tidak ada payung hukum yang melegalkan hal itu.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mempertanggungjawabkan ucapannya yang meminta KPK menunda proses hukum bagi Kepala Daerah yang terlibat kasus korupsi. Sebab, kata Fadli Zon, tidak ada payung hukum yang melegalkan hal itu.
"Saya kira juga pernyataan dari Menko Polhukam untuk meminta menunda juga harus dipertanggungjawabkan. Ya mana yang benar gitu ya, apakah ini bentuk satu intervensi pemerintah terhadap hukum atau bagaimana? Nah ini harus didudukan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3).
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Apa yang diraih Wali Kota Tarakan? Wali Kota Tarakan Raih Penghargaan Tokoh Indonesia Pengembang Digitalisasi Upaya digitalisasi dan elektronifikasi di bidang layanan publik Kota Tarakan meraih apresiasi.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Alam Ara dirilis? Dirilis pada 14 Maret 1931, film ini tidak hanya merevolusi sinema India tetapi juga menandai babak baru dalam sejarah budaya populer.
Menurutnya wacana serupa juga pernah dibahas di DPR. Namun tidak ditindaklanjuti karena tidak ada dasar hukum hingga akhirnya poin pembahasan itu dihilangkan.
"Ada satu gagasan seperti itu yang menginginkan agar semua peserta pilkada itu ditunda prosesnya kalau ada menyangkut masalah hukum bagi di kepolisian, kejaksaan maupun di KPK tetapi tidak ditemukan kesepakatan pada waktu itu karena tidak ada dasar untuk melakukan penundaan hukum," ungkapnya.
Fadli menjelaskan menunda proses hukum sama saja dengan menunda penyelesaian masalah. Jadi, lanjutnya, wacana itu harus kembali dibahas dengan cara duduk bersama.
"Ya kalau ada penundaan hukum nantikan berarti menunda masalah. Saya kira di sini harus didudukan karena tidak ada kesepakatan atau tidak ada aturan yang menaungi kita boleh menunda persoalan hukum kan tidak ada payung hukumnya, tidak ada itu, hanya ucapan gentleman agreement dan agreementnya tidak tercapai," ucapnya.
Selain meminta pertanggungjawaban dari Menko Polhukam, Fadli juga meminta Ketua KPK Agus Rahardjo untuk mempertangungjawabkan ucapannya yang mengatakan ada 90 persen Kepala Daerah terkena kasus hukum terutama korupsi. Sebab, persentase yang disebutkan tidaklah sedikit.
"Kalau kemarin pimpinan KPK mengatakan ada 90 persen maka ini harus dipertanggungjawabkan peryataan ini harus dipertanggungjawabkan dan saya kira juga pernyataan dari Menko Polhukam untuk meminta menunda juga harus dipertanggungjawabkan," tandasnya.
Diketahui, Menko Polhukam Wiranto meminta KPK menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang berpotensi terjerat kasus korupsi. Tujuannya agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.
"Ditunda dahululah penyelidikannya, penyidikannya, dan pengajuan dia sebagai saksi dan sebagai tersangka," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3).
(mdk/dan)