Fadli Zon yakin KY evaluasi Hakim Cepi usai menangkan praperadilan Setnov
"Ini kan hakim yang sama ketika memutus persoalan praperadilan Pak Hary Tanoe misalnya. Dalam persoalan Pak Hary Tanoe kok enggak dipersoalkan? Kenapa keputusan Pak Hary Tanoe ditolak gitu ya. Kenapa yang sekarang dipersoalkan?," tegas Fadli.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menilai Komisi Yudisial (KY) pasti mengevaluasi Hakim Cepi Iskandar karena keputusannya mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Keputusan ini membuat status Setnov sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP dicabut.
"Saya kira enggak perlu disuruh-suruh pasti dia mengamati, melihat. Apalagi ini sudah menjadi perhatian publik," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).
Fadli mengatakan setiap putusan dari hakim pasti menimbulkan pro dan kontra. Namun, dia heran putusan praperadilan Setnov diributkan. Padahal, Cepi juga merupakan hakim tunggal yang pernah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo.
Hary ditetapkan tersangka atas kasus sms bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto oleh Bareskrim Mabes Polri. Dia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.
"Ini kan hakim yang sama ketika memutus persoalan praperadilan Pak Hary Tanoe misalnya. Dalam persoalan Pak Hary Tanoe kok enggak dipersoalkan? Kenapa keputusan Pak Hary Tanoe ditolak gitu ya. Kenapa yang sekarang dipersoalkan?," tegasnya.
"Jadi kita hargai dulu lah proses yang ada. Dan kalau misalkan menyangkut masalah kaidah-kaidah hukum ya tentu ada ahli-ahli yang lebih tahu sampai sejauh mana," sambung Fadli.
Meski demikian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengingatkan agar hukum tidak dijadikan alat kepentingan politik atau kekuasaan termasuk dalam gugatan praperadilan Setnov.
"Jadi menurut saya kita perlu hargai proses hukum, dan harusnya hukum tidak boleh menjadi alat kepentingan alat kekuasaan," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) diminta mengevaluasi hakim Cepi Iskandar. Cepi ialah hakim tunggal yang memenangkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam sidang praperadilan pada Jumat (29/9) lalu. Karena kemenangan itu, status Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP dicabut.
"Tuntutan kami ingin KY mengevaluasi hakim Cepi secepatnya," ujar Ahmad Sajali, pegiat antikorupsi dari Youth Proactive usai menggelar aksi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (1/10).
Sajali mengatakan menurut pendapat ahli hukum, kemenangan Setnov, sapaan Novanto, telah bisa diprediksi. Bukti yang disajikan KPK dan dinilai hakim tidak valid menurutnya sangat aneh.
"Itu logika aneh dan kita lihat ada penyalahangunaan jabatan," cetusnya.
Baca juga:
Ketua KY sebut Hakim Cepi Iskandar sudah 5 kali dilaporkan
KY bakal periksa Hakim Cepi usai menangkan Setya Novanto di praperadilan
Ini poin gugatan Setya Novanto yang dikabulkan oleh Hakim Cepi Iskandar
Pegiat antikorupsi desak KY evaluasi Hakim Cepi Iskandar
Pimpinan DPR tolak campuri kemenangan Setya Novanto di praperadilan
Setnov menang praperadilan, Nusron Wahid ingatkan jeritan rakyat
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Marsekal TNI Fadjar Prasetyo akan pensiun? Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sebentar lagi akan pensiun dari jabatannya. Laki-laki yang dilantik Presiden Joko Widodo pada Rabu 20 Mei 2020 sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) ke-23 akan pensiun pada pertengahan tahun ini.
-
Kenapa Fajar Nugroho meninggal? Saat berada di dalam kolam, Fajar mengalami masalah pada kakinya. Ia mengaku kram sehingga kesulitan untuk kembali ke permukaan. Padahal, Fajar sedang terkena setrum listrik dari dalam kolam. Teman-temannya pun berinisiatif untuk menolong Fajar.