Fahri dukung dibuat UU Penyadapan karena keadaan sudah darurat
Dalam pandangan Fahri, UU penyadapan diperlukan karena kondisinya telah mendesak agar tidak ada seorang pun yang bisa menyadap secara ilegal tanpa izin pengadilan atau permintaan dari aparat penegak hukum.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah setuju dengan rekomendasi Pansus Hak Angket KPK untuk membuat UU khusus penyadapan. Dalam pandangannya, UU penyadapan diperlukan karena kondisinya telah mendesak agar tidak ada seorang pun yang bisa menyadap secara ilegal tanpa izin pengadilan atau permintaan dari aparat penegak hukum.
"Emang harus dibikin UU-nya, darurat itu," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2).
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kapan Amir Hamzah ditangkap? Konon, Amir diduga sedang makan bersama dengan perwakilan Belanda saat kembali ke Sumatra. Saat itu, revolusi sosial sedang berkembang. Sebuah kelompok dari Pemuda Sosialis Indonesia menentang Feodalisme. Akhirnya masa kepemimpinan Amir pun hancur dan ia ditangkap.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Terlebih ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan perlu adanya UU penyadapan. Hingga saat ini belum terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur tentang penyadapan.
"MK sudah mengatakan penyadapan harus pakai UU harusnya waktu itu Pak SBY PP-nya itu dikonversi saja langsung menjadi UU Penyadapan supaya kita punya," tegasnya.
Dalam UU Penyadapan itu, kata Fahri, harus diatur juga soal kewenangan aparat penegak hukum selain KPK seperti Polri dan Kejaksaan, agar dibolehkan melakukan penyadapan.
Fahri melanjutkan, secara khusus UU Penyadapan disarankan dibuat oleh KPK. Sebab, KPK kerap menggunakan penyadapan sebagai senjata melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Contohnya, sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
"Untuk semua, tapi paling penting KPK. Karena yang lain ada aturannya di intelijen itu ada penyadapan dan enggak boleh jadi alat bukti. Yang memakai Penyadapan yang jadi alat bukti itu hanya KPK yang lain cuma untuk memantau senjata pamungkas istilahnya," jelas Fahri.
Untuk diketahui, Pansus Hak Angket KPK telah menyusun rekomendasi akhir dan akan disampaikan pada akhir masa sidang ini. Anggota Pansus Angket KPK Junimart Girsang memastikan rekomendasi yang akan dikeluarkan bertujuan untuk menguatkan di bidang penegakan hukum.
Salah satu rekomendasi Pansus adalah mengusulkan pembuatan RUU Penyadapan. RUU Penyadapan akan dibuat aturan teknis seperti bagaimana cara menyadap, lama waktu, siapa yang bisa disadap dan juga soal izin penyadapan.
"Caranya tentu mereka menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum, artinya ada nanti UU yang akan kita lakukan atas pengajuan dari DPR tentang RUU Penyadapan," kata Junimart.
Junimart menjelaskan, KPK akan dilibatkan dalam penyusunan RUU Penyadapan. Tidak hanya KPK, dalam prosesnya DPR juga akan meminta pendapat aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian hingga Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga:
Fahri Hamzah minta Jokowi dilibatkan jalankan rekomendasi Pansus KPK
Fahri Hamzah nilai rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas KPK sudah terlambat
Ini kata Jokowi soal wacana pembentukan Dewan Pengawas KPK
Pembentukan dewan pengawas dinilai cenderung melemahkan KPK
Soal dewan pengawas, KPK sebut sudah diawasi DPR, BPK dan publik