Fahri Hamzah Pertanyakan Legitimasi KPK Usai 3 Pimpinan Serahkan Mandat ke Jokowi
"Dalam kajian saya, menyerahkan mandat itu sama dengan mengundurkan diri," kata Fahri.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai sikap 3 pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarief menyerahkan mandat sama saja dengan mengundurkan diri. Sehingga, menurutnya, 3 pimpinan KPK tidak bisa mengambil keputusan penting.
Sebab, kata Fahri, usai menyerahkan mandat tiga pimpinannya itu, KPK tetap bisa bekerja dan menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Siapa yang menurut Fahri Hamzah berperan penting dalam mewujudkan Indonesia menjadi negara yang diperhitungkan? Fahri pun menyebut relevansi langkah pemerintahan program kerja yang dicanangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran dalam melanjutkan upaya mendorong kemajuan negara.
-
Kenapa Hamzah Haz harus bertarung untuk menjadi Wakil Presiden? Lowongnya kursi wapres itu tidak langsung ditempati Hamzah, melainkan ia harus melalui proses pemilihan.
"Dalam kajian saya, menyerahkan mandat itu sama dengan mengundurkan diri. Jadi 3 pimpinan KPK sudah tidak layak memimpin, Sudah tidak layak mengambil keputusan penting," kata Fahri kepada wartawan, Jumat (20/9).
Dia mempertanyakan legitimasi pimpinan KPK usai penyerahan mandat itu. Fahri menegaskan, KPK jangan dijadikan lembaga main-main dengan mengambil sikap menyerahkan mandat kepada Presiden Jokowi.
"Sebenarnya kita tidak boleh menjadikan lembaga negara itu main-main, tiga pimpinan KPK ini sebenarnya memiliki legitimasi moral yang sudah jatuh akibat tindakan sembrono mengundurkan diri dan menyerahkan mandat kepada presiden," ujarnya.
Oleh karenanya, Fahri mengajak semua pihak mulai berpikir mengenai legitimasi kerja KPK saat ini. Menurutnya, terdapat lima pimpinan KPK baru periode 2019-2023 yang telah disahkan DPR dan menunggu dilantik oleh Jokowi.
"Mulai dipikirkan secara baik apa yang seharusnya menjadi mekanisme dalam keadaan ketika pimpinan baru sudah disahkan oleh DPR, sementara pimpinan lama yang tiga di antara mereka sudah kehilangan legitimasi itu masih berada di tempat dalam keadaan yang sudah mengundurkan diri," jelas dia.
Namun, lanjut Fahri, apabila tiga pimpinan KPK yang sebelumnya menyatakan mengundurkan diri dan kemudian menarik pengunduran dirinya, maka hal itu sama saja mempermainkan moral sebuah lembaga negara.
"Bagi saya ini ada semacam konflik moral yang luar biasa yang harusnya tidak boleh terjadi di lembaga seperti KPK. Sebab lama-lama yang rusak adalah lembaganya karena orang melihat bahwa oh ternyata di KPK juga masih bisa main-main dan jadi tempat main," tutur Fahri.
Sebelumnya diketahui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo didampingi dua komisioner lembaga antirasuah lainnya, yakni Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang menyerahkan mandat lembaga antirasuah kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Menurut Jokowi, dalam undang-undang KPK tidak ada istilah pengembalian mandat. Jokowi menegaskan, sejak awal dirinya tidak pernah meragukan pimpinan KPK saat ini justru dirasakan sangat baik.
"Dalam UU KPK tidak mengenal kita yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada," kata Jokowi.
Justru, katanya, yang ada adalah pilihan mengundurkan diri itupun dengan catatan meninggal dunia atau terkena tindak pidana korupsi.
"Yang ada itu mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia, ada. Terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat itu enggak ada," ungkap Jokowi.
Baca juga:
Mempertanyakan Urgensi Dewan Pengawas KPK, Apa yang Jadi Persoalan Selama ini?
Bantah Fahri Hamzah, Istana Tegaskan Jokowi Tak Terganggu dengan KPK
DPR Sahkan Undang-Undang Sumber Daya Air
Analisa Fahri Hamzah Soal Jokowi Setuju Revisi UU KPK
Demokrat Ingin KPK Bebas Intervensi Seperti SBY Selesaikan Kasus Cicak Vs Buaya