Fahri sebut jika Pasal Penghinaan Presiden hidup, Jokowi seperti penjajah
Fahri sebut jika Pasal Penghina Presiden hidup, Jokowi seperti penjajah. Menurutnya, Pasal Penghinaan Presiden ini dianggap sebagai sebuah kemunduran demokrasi. Untuk itu, menurutnya, pembahasan pasal tersebut harus segera dihentikan.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengatakan Pasal Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden sebenarnya merupakan pasal warisan Belanda, yang ditujukan untuk penghinaan kepada pemimpin-pemimpin kolonial. Fahri menilai jika pasal tersebut kembali muncul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), maka Presiden sama saja seperti seorang penjajah.
"Jadi kalau pasal ini hidup itu sama dengan Presiden itu menganggap dirinya penjajah dan rakyat itu yang dijajah," kata Fahri saat dihubungi, Rabu (7/2).
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang dilakukan Hamzah Haz sebelum menjadi Wakil Presiden? Kemudian di tanggal 10 Mei 1999, ia mengundurkan diri dari jabatan menteri karena ada desakan masyarakat agar pimpinan partai tidak duduk sebagai menteri.
-
Kenapa Hamzah Haz harus bertarung untuk menjadi Wakil Presiden? Lowongnya kursi wapres itu tidak langsung ditempati Hamzah, melainkan ia harus melalui proses pemilihan.
Menurutnya, Pasal Penghinaan Presiden ini dianggap sebagai sebuah kemunduran demokrasi. Untuk itu, menurutnya, pembahasan pasal tersebut harus segera dihentikan.
"Karena ini memutar balik jarum jam peradaban demokrasi kita jauh ke belakang, mudah-mudahan Pak Jokowi paham bahwa ini kesalahan yang fatal," tegasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya rentan manipulasi.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden masuk ke dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasal penghinaan presiden dan wapres diatur dalam dua pasal yakni 263 dan 264.
Dalam RKUHP, Pasal 263 ayat (1) berbunyi 'Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV'.
Lalu ayat (2) Pasal 263 berbunyi 'Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri'.
Kemudian di pasal 264 berbunyi, 'Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman, sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar pasal penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV'.
Baca juga:
Pasal penghinaan presiden hidupkan kembali era otoriter
JK setuju penghinaan presiden diatur di RKUHP, asal jangan jadi pasal karet
Yasonna sebut kritik pemerintah itu harus tetapi jangan hina presiden
Pasal penghinaan presiden di RKUHP masuk delik umum
Ini alasan pemerintah kembalikan pasal penghinaan Presiden di RKUHP