Firli Bahuri Janjikan Tangkap Koruptor Masuk DPO, Termasuk Sjamsul Nursalim
Sejak menjabat pimpinan KPK, Firli cs telah menetapkan empat buronan. Yakni politikus PDIP Harun Masiku, mantan Sekretaris MA Nurhadi, keponakan Nurhadi bernama Rezky Herbiono dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya akan menangkap semua pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan kasus korupsi yang dijerat lembaga yang kini dia pimpin.
Firli mengatakan, pihaknya tidak hanya akan menangkap buronan yang dijerat saat dia memimpin lembaga antirasuah saja, melainkan semua buronan yang pernah dijerat oleh pemimpin KPK terdahulu.
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Kenapa KPK dianggap tidak etis memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri? Menurut Alex, tak etis lembaga antikorupsi memberi bantuan hukum terhadap tersangka korupsi."Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," kata Alex. "Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu," Alex menambahkan.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
"Terkait dengan upaya penangkapan para DPO, saya menegaskan bahwa KPK bertekad untuk menemukan dan memproses sesuai dengan prosedur hukum, tidak hanya Nurhadi, tapi termasuk Sjamsul dan Itjih Nursalim dan Izil azhar yang telah buron sejak setahun lalu," ujar Firli kepada Liputan6.com, Rabu (26/2).
Diketahui, sejak menjabat pimpinan KPK, Firli cs telah menetapkan empat buronan. Yakni politikus PDIP Harun Masiku, mantan Sekretaris MA Nurhadi, keponakan Nurhadi bernama Rezky Herbiono dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.
Sementara Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim ditetapkan sebagai buron pada September 2019. Sjamsul dan Itjih merupakan buronan kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sementara Izil Azhar ditetapkan sebagai buron pada Desember 2018. Izil Azhar merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Izil dan Irwandi dijerat kasus penerimaan gratifikasi.
Terkait dengan pencarian Nurhadi, Firli menyatakan tim satuan tugas terus bekerja termasuk menggeledah sejumlah tempat. Selain itu, setiap informasi yang diterima dari masyarakat langsung ditelusuri.
"KPK juga terus berkomunikasi dengan satgas yang dibentuk Kapolri. Atas hal ini kami menyampaikan terima kasih pada Kapolri yang membantu pencarian para DPO," kata Firli.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Apa Kabar Harun Masiku, Begitu 'Sakti' Hingga Kini Belum Ditemukan
Ketua KPK Sebut 36 Kasus Dihentikan Bisa Dibuka Kembali Jika Ada Bukti Baru
Ketua KPK Sebut Penyelidikan 36 Kasus Korupsi Dihentikan Sesuai Ketentuan Hukum
Fakta-Fakta Penghentian Kasus juga Dilakukan KPK di Era Agus Rahardjo dan Sebelumnya
Sederet Kontroversi KPK di Era Firli Cs
Ketua KPK: Kami Mulai Sebuah Tradisi Transparansi