Firli Mau Gaji Pegawai KPK Naik Supaya Tak Gaduh
Firli mengaku, soal kenaikan gaji tersebut sudah disampaikan kepada MenPAN RB Tjahjo Kumolo. Apalagi dengan UU KPK baru status pegawai KPK alih menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri banyak bicara soal kenaikan gaji saat pidato serah terima jabatan komisioner baru. Dia mengatakan, jika gaji pegawai KPK naik maka tidak akan ada kegaduhan.
"Kalau gaji naik itu sama dengan pesawat, Pak. Saat pesawat naik semua menikmati, tapi saat turun saatnya berenti. Itulah, kalau gaji pegawai KPK naik pasti tidak ada kegaduhan kalau gaji (kecil) akan terjadi kekacauan," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Siapa yang memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Siapa yang menggugat penetapan tersangka Firli Bahuri? Dalam gugatannya Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan. Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
-
Apa yang diputuskan hakim dalam persidangan praperadilan Firli Bahuri? Majelis hakim menolak seluruh gugatan Firli. Hal itu sebagaimana dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim Imelda dalam amar putusannya, Selasa (19/12).
-
Siapa yang menduga Firli Bahuri terlibat dalam kasus dugaan pemerasan? Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sempat mendesak Polda Metro Jaya bisa menjerat Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Namun, pernyataan tersebut tidak mendapatkan respon baik dari pegawai KPK yang hadir, malah sunyi. Sontak, Firli menanggapi suasana yang canggung tersebut.
"Kok tidak ada yang tepuk tangan yah?" kata Firli.
Firli mengaku, soal kenaikan gaji tersebut sudah disampaikan kepada MenPAN RB Tjahjo Kumolo. Apalagi dengan UU KPK baru status pegawai KPK alih menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Saya tidak janji tapi sudah sampaikan mudah-mudahan ada Pak MenPAN, kebetulan beliau sangat welcome," kata dia.
Firli mengaku telah memperjuangkan kesejahteraan KPK sejak menjabat sebagai Deputi Penindakan. Dia bilang, dalam Instruksi Presiden tahun 2018, pegawai KPK akan mendapatkan gaji ke 13-14.
"Artinya ini bukti pada pemerintah bahwa saya peduli dengan pegawai KPK," kata dia.
Dia mengatakan, dengan UU KPK baru akan memperjuangkan gaji dan tunjangan para pegawai KPK.
"Bisa saja gaji tambah tunjangan, atau juga tunjangan resiko ini sudah kami sampaikan pada pemerintah dan sudah kami pondasikan. Yang pasti adalah saya sampaikan pada waktu kami bertemu dewas, pimpinan KPK dan presiden saya sampaikan," tutup Firli.
Sementara, Agus Rahardjo menitipkan semangat memberantas korupsi ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Firli Bahuri. Termasuk juga membawa inovasi baru dalam proses kinerja penyidik lewat mengurangi penggunaan kertas.
"Kenapa tadi yang kedua selain memori jabatan, juga diserahkan iPad baru? Ini adalah versi dari memori jabatan tadi kita buat digital, kemudian ipadnya juga sekaligus untuk kerja. Artinya memang ke depan sudah waktunya semua data itu betul-betul mempergunakan data yang elektronik," katanya.
Menurutnya, Firli perlu meningkatkan sinergitas internal lewat aplikasi berbasis digital. Dia menyinggung surat perintah penyadapan atau sprindap yang sejak zaman Firli masih sebagai penyidik KPK pun sudah tidak lagi dalam bentuk dokumen kertas.
"Jadi saya waktu di Papua sana sudah bisa menyetujui sprindap itu. Nah ini karena nanti sprindap perlu persetujuan dewan pengawas, tinggal diakomodasi saja ya nanti persetujuannya. Bisa dari mana pun, bisa dari rumah, jadi kalau kami pas bertugas di luar kota itu sprindap bisa kami approve tanpa kemudian harus datang ke kantor," jelasnya.
Agus menyebut, penggunaan program tersebut dalam kinerja KPK menjadi salah satu impiannya. Gedung KPK bebas dari tumpukan kertas. Terlebih, pegawai KPK lebih banyak merupakan generasi milenial yang jauh lebih tanggap terhadap perkembangan teknologi masa kini.
"Oleh karena itu, Pak Firli mohon ini diteruskan, dituntaskan juga ya, supaya yang namanya paperless dan e-office itu betul-betul bisa terwujud di kantor KPK ini," tutupnya.
(mdk/fik)