Firli Soal Penyidik KPK Diduga Peras Wali Kota: Kalau Ada Tikus di Rumah, Ditangkap
Firli menegaskan, dirinya tidak akan menolerir perbuatan penyidik itu jika benar memeras Wali Kota. Sebab dalam menindak pelaku korupsi, KPK tidak akan pandang bulu sebagaimana prinsip kerja lembaga antirasuah itu.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkapkan pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait penyidik KPK yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai. Dia sudah meminta anak buahnya mendalami kasus ini.
"Saya minta kumpulkan bukti-buktinya. Hasilnya diexpose di pimpinan. Saya sudah perintahkan deputi penindakan untuk check dan dalami bukti-bukti. Jika benar dan cukup bukti, saya sudah perintahkan untuk KPK akan sidik tuntas," kata Firli lewat pesan kepada merdeka.com, Kamis (22/4).
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa KPK dianggap tidak etis memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri? Menurut Alex, tak etis lembaga antikorupsi memberi bantuan hukum terhadap tersangka korupsi."Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," kata Alex. "Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu," Alex menambahkan.
Firli menegaskan, dirinya tidak akan menolerir perbuatan penyidik itu jika benar memeras Wali Kota. Sebab dalam menindak pelaku korupsi, KPK tidak akan pandang bulu sebagaimana prinsip kerja lembaga antirasuah itu.
"Kalau ada tikus dalam rumah maka kita akan tangkap dan matikan tikus tersebut, tapi tidak membakar rumah," ucapnya.
Firli belum mengungkapkan lebih jauh terkait latar belakang penyidik KPK yang berasal dari Polri itu. Dia bilang, nantinya KPK akan membeberkan ke publik perihal kasus ini.
"Makanya penyidikan KPK lakukan sendiri oleh KPK. Pada saatnya KPK akan jelaskan ke publik," kata mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri ini.
Firli tidak segan mengajukan kasus ini ke peradilan. Menurutnya, setiap kasus dengan bukti yang cukup akan diproses hukum.
"Setiap orang yang dengan bukti yang cukup, pasti kita lakukan penindakan sesuai hukum dan kita ajukan ke peradilan, tanpa pandang bulu," pungkasnya.
Sebelumnya, Propam Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap penyidik KPK dari unsur kepolisian berinisial AKP SR terkait dugaan tindak pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai.
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Selasa 20 April 2021.
"Telah diamankan di Div Propam Polri," tutur Ferdy saat dikonfirmasi, Rabu (21/4).
Menurut Ferdy, KPK akan memproses tindak pidana AKP SR. Termasuk penanganan sidang etik atas pelanggaran tugas yang telah dilakukan.
"Masalah etik nanti kita akan koordinasi KPK karena yang bersangkutan anggota Polri yang ditugaskan di KPK," jelas dia.
Ferdy belum membeberkan banyak informasi terkait pengungkapan kasus tersebut. Yang jelas, Polri dan KPK berkoordinasi mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana pemerasan itu.
"Masih akan diproses pidananya di KPK terkait kasus suap," kata Ferdy.
Baca juga:
Kadiv Propam Tegaskan Usut Pemerasan Penyidik KPK Terhadap Wali Kota Tanjungbalai
Penyidik Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai, KPK Diminta Bersihkan 'Orang Lapar'
Peras Wali Kota Tanjungbalai, Penyidik Polri Tugas di KPK Ditangkap
Respons Firli Bahuri soal Kabar Penyidik KPK Peras Walkot Tanjungbalai Rp1,5 Miliar
Dewan Pengawas Terima Informasi Dugaan Penyidik KPK Memeras Wali Kota Tanjungbalai