Fitra tolak revisi UU ASN karena lemahkan pengawasan terhadap PNS
Revisi ini menjadi sorotan publik karena dianggap bisa membuka kembali rekrutmen tenaga honorer, penghapusan sistem seleksi jabatan secara terbuka serta adanya indikasi pelemahan kedudukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewacanakan merevisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi ini menjadi sorotan publik karena dianggap bisa membuka kembali rekrutmen tenaga honorer, penghapusan sistem seleksi jabatan secara terbuka serta adanya indikasi pelemahan kedudukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto menyiratkan penolakan terhadap rencana revisi UU tersebut. Dia beralasan, KASN seharusnya diperkuat guna memberantas tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme di birokrasi.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Apa yang dilakukan PSSI untuk Timnas Indonesia? PSSI telah memperketat keamanan untuk Timnas Indonesia setelah insiden Dimas Drajad yang kehilangan ponselnya saat berlatih di Lapangan A Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada 31 Agustus 2024. Manajer Timnas Indonesia, Sumardji, yang berpangkat Kombes Pol, menyatakan bahwa PSSI telah menugaskan 20 petugas kepolisian dan 10 tenaga keamanan internal untuk mengawasi Timnas Indonesia.
-
Kapan sidang praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel berlangsung? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam sidang, Alex sempat ditanya oleh Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya soal peemberian bantuan hukum terhadap Firli Bahuri yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"KSAN perlu diperkuat fungsi dan perannya bukan malah diperlemah. KSAN menjadi lembaga yang bertanggung jawab untuk memberantas penyakit korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menjangkiti aparatur sipil negara," ungkapnya di Hotel Akmani, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (8/2).
Selain itu, jika revisi UU Nomor 5 tahun 2014 dikabulkan maka akan terjadi pembengkakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Yenny, hal ini malah membebankan keuangan negara.
"Konsekuensi pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak pada penambahan anggaran APBN sebesar Rp 23 triliun," ujar dia.
Yenny menuturkan, jika alasan revisi UU tersebut dipicu adanya pemborosan anggaran dan tidak adanya efisiensi kinerja ASN maka yang harus dilakukan adalah meninjau kembali tugas, pokok dan fungsi KASN. Di samping itu, perlu ada penegasan dalam perekrutan anggota KASN. Dengan demikian tidak perlu ada upaya pembubaran KASN melalui revisi UU Nomor 5 tahun 2014.
"KASN fungsinya harus dipertegas agar tidak tumpang tindih dengan Menpan RB dan beberapa lembaga lain sejenisnya," ucap dia.
Untuk diketahui, rencana pembubaran KASN tercantum dalam pasal 27 sampai pasal 42 draft revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menghapus pengaturan perihal tugas, wewenang, dan kedudukan KSAN.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) merupakan lembaga non-kementerian yang berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, kode perilaku ASN, serta menjamin sistem merit dalam perumusan kebijakan dan manajemen ADN pada instansi pemerintah. KSAN juga berwenang memutuskan adanya pelanggaran norma dasar, kode etik, kode perilaku pegawai ASN.
(mdk/noe)