FOTO: Penampakan Ratusan iPhone 16 Dimusnahkan Bea Cukai, Dibelah Pakai Gerinda
Penyitaan dilakukan lantaran belum ada izin edar dan izin jual terhadap produk Apple tersebut dari pemerintah Indonesia.
Direktur Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Askolani memusnahkan iPhone 16 Pro Max yang merupakan hasil penindakan barang-barang ilegal di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024). Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menyita 102 unit iPhone 16 dan produk Apple lainnya senilai Rp714 juta.
Penyitaan dilakukan lantaran belum ada izin edar dan izin jual terhadap produk Apple tersebut dari pemerintah Indonesia.
“Harus bayar bea masuk dan itu engga dilakukan. Sesuai dengan permendag 08 / 2024 sehingga kita tegah dan barang itu kita musnahkan enggak ada yang dilelang untuk menjaga industri kita dan menjaga ekonomi kita sejalan,” tegas Direktur Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Askolani.
Ratusan unit iPhone 16 ilegal yang dibawa dari Batam ke Bandara Soekarno-Hatta tersebut tidak akan dilelang dan langsung dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan membelah iPhone 16 tersebut menggunakan gerinda.