Fraksi PKS Dorong DPR Bentuk Pansus Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
"Kami dari Fraksi PKS sangat kecewa atas tindakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah dengan mengingkari dan mengabaikan kesepakatan dari hasil rapat gabungan Komisi VIII, IX dan XI DPR tanggal 2 sept 2019,"
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong DPR untuk menggunakan hak interpelasi dan membentuk Pansus kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ketua Kelompok Komisi IX Fraksi PKS DPR RI, Kurniasih Mufidayati mengatakan pemerintah melanggar janji dan kesepakatan dengan DPR untuk tidak menaikkan iuran BPJS khususnya kelas III mandiri.
Hal itu ditegaskan Kurniasih Mufidayati usai rapat paripurna pembukaan masa sidang, Senin (13/1). Dalam rapat tersebut, para anggota dewan menghujani pimpinan DPR dengan interupsi, termasuk anggota Fraksi PKS Ansory Siregar. Dia menyampaikan interupsi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ada beberapa poin isi dari interupsi tersebut.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Kenapa TPS di Distrik Naikere rawan diserang KKB? Selain itu, kawasan Distrik Naikere rawan karena menjadi daerah perlintasan kelompok kriminal bersenjata (KKB)," tutur dia seperti dilansir Antara.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Apa yang ditawarkan oleh DPLK BRI kepada UMKM? DPLK BRI Ajak UMKM Persiapkan Dana Pensiun BRI dengan menyelenggarakan kelas edukasi “UMKM Pun Bisa Punya Pensiun” dalam pojok investasi di acara Pesta Rakyat Simpedes (PRS) BRI di Pandaan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
"Tadi Pak Ansory menyampaikan keprihatinan PKS karena pemerintah telah berbuat zalim kepada rakyat dengan memberlakukan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri PBPU dan BP per 1 Januari 2020, di tengah memburuknya ekonomi rakyat," kata Mufida dalam keterangannya dilansir Antara.
Mufida menyebut Fraksi PKS mengingatkan kembali amanat yang diemban para wakil rakyat sesuai konstitusi UUD NKRI 1945 yakni memastikan APBN dipertanggungjawabkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pasal 23 ayat 1.
Menurut dia, PKS juga mengingatkan amanat Pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan serta ayat (3) bahwa setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial.
"Tak ketinggalan, amanat Pasal 34 ayat 1, yakni bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," jelas Mufida.
Oleh karena itu, lanjut Mufida, PKS menilai pemerintah terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah berbuat zalim kepada rakyat lantaran memberlakukan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri PBPU dan BP per 1 Januari 2020.
"Kami dari Fraksi PKS sangat kecewa atas tindakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah dengan mengingkari dan mengabaikan kesepakatan dari hasil rapat gabungan Komisi VIII, IX dan XI DPR tanggal 2 sept 2019. Lalu rapat Komisi IX dengan Kemenkes, Dirut BPJS Kesehatan, Dewas BPJS pada tanggal 6-7 November 2019 dan 12 Desember 2019," tegas Mufida.
Mufida juga menjelaskan isi interupsi pada rapat-rapat tersebut. Menurut dia, pemerintah menjamin tidak ada kenaikan iuran peserta kelas III mandiri dari PBPU.
Mufida mengatakan, dengan terjadinya pengingkaran terhadap keputusan bersama tersebut, berarti pemerintah tidak lagi menghargai lembaga DPR RI.
"DPR RI telah kehilangan marwah. Interupsi ditutup dengan desakan kepada DPR agar membentuk Pansus kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan menggunakan hak interpelasi. Hak ini disampaikan sesuai UU 2 tahun 2018 tentang perubahan ke -2 UU MD3 terutama pasal 74 ayat (1) dan ayat (3)," tandas Mufida.
(mdk/ray)