Fredrich minta Kapolri diperiksa, Polri bilang 'senyumin aja'
Fredrich merasa heran, mengapa para penyidik di KPK tak juga memeriksa Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dalam perkara yang menjeratnya.
Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal hanya bisa tersenyum saat ditanyakan soal pernyataan mantan Kuasa Hukum Setya Novanto yaitu Fredrich Yunadi. Usai diperiksa, Fredrich meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Kapolri Jenderal Tito Karnavian, terkait dengan kasus yang menjeratnya.
"Itu statmentnya Fredrich, saya senyum-senyum aja. Begini, Kapolri itu pada kapasitas strategis mengurus organisasi, organisasi ini misinya apa, enggak ada lagi ngurusin teknis, enggak ada, itu Kapolri," kata Iqbal di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Fredrich tak sepatutnya dia sampaikan. Karena menurutnya, kasus kecelakaan yang dialami oleh Setnov sapaan akrabnya, itu hanya masalah teknis dan sekelas Kapolda pun tak akan mengurusi hal tersebut.
"Bagaimana Polri dapat lebih dipercaya, lebih profesional, lebih modern itu pak Kapolri, menentukan strategi organisasi Polri. Kalau misalnya hanya kecelakaan itu teknis, Kapolda aja enggak ngurusin itu. Dia melakukan proses managerial, masa suruh periksa pak Kapolri," ujarnya.
Kalau pun memang adanya keterlibatan polisi dalam kecelakaan tersebut, semestinya yang harus diperiksa yang menangani kasus kecelakaan tersebut dan bukan Kapolri.
"Kalau pun ada terkait dengan kejadian itu, yang diperiksa yang menangani kecelakaan itu yang dateng ke TKP. Paling atas ada Kepala Unitnya, lucu juga. Statment itu kita ketawa-ketawa aja, lucu aja mendengar statment itu," tandasnya.
Sebelumnya, Advokat Fredrich Yunadi mempertanyakan soal langkah penyidik KPK yang menjerat dirinya sebagai tersangka atas kasus dugaan menghalangi penyidikan Setya Novanto. Dirinya merasa heran, mengapa para penyidik di KPK tak juga memeriksa Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dalam perkara yang menjeratnya.
Menurutnya pemeriksaan itu sangatlah penting, karena dalam kasus tersebut polisi sudah menyatakan bahwa kecelakaan yang dialami oleh Setya Novanto, murni terjadi dan tidak adanya rekayasa.
"Ya (kecelakaan), itu memang asli, karena di polisi juga menyatakan ini adalah murni kecelakaan. Sekarang KPK menyangsikan. Kenapa KPK tidak memeriksa Kapolri? (Kalau kecelakaan) itu bohong," kata Fredrich, usai diperiksa KPK, Jakarta, Senin (15/1).
Fredrich selaku penasihat hukum Novanto dan seorang dokter pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap menghalangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Mereka diduga memanipulasi data medis Novanto, agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017. Fredrich juga diduga telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus kecelakaan Novanto di bilangan Jakarta Selatan, telah naik penyidikan di Polda Metro Jaya, dan menetapkan satu orang tersangka, yakni seorang mantan jurnalis televisi nasional, Hilman Mattauch, yang saat peristiwa itu terjadi selaku sebagai sopir Setya Novanto.
Baca juga:
Peradi minta KPK buktikan pelanggaran kode etik Fredrich Yunadi
Peradi akan judicial review ke MK terkait peran advokat dalam pemeriksaan saksi
Tetapkan tersangka Fredrich, Peradi sayangkan KPK tidak koordinasi
Agung Laksono menolak jadi saksi meringankan Fredrich Yunadi
KPK santai tanggapi gugatan praperadilan Fredrich Yunadi