Gabung Komunitas Punk, Kakak Beradik di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan menyebut aksi pencabulan tersebut dilakukan kepada dua anak perempuan berbeda.
Kakak beradik di Kota Tasikmalaya yang berinsial AJ (26) dan TG (22) ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Aksi keduanya dilakukan setelah mereka diketahui tergabung dalam komunitas anak punk.
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan menyebut aksi pencabulan tersebut dilakukan kepada dua anak perempuan berbeda.
-
Apa yang dimaksud dengan Cakak Pepadun? Cakak Pepadun, Upacara Pengangkatan Jadi Pimpinan Masyarakat Adat Lampung Pepadun Masyarakat Pepadun terbuka serta mengandung nilai-nilai egaliter.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Apa yang ditemukan di kuburan anak-anak itu? Enam patung terakota dan pin perunggu berbentuk kaki kuda diletakkan di dalam kuburan ini. Patung-patung ini menggambarkan dua penari yang mengenakan hiasan kepala Frigia, salah satunya adalah seorang wanita yang memainkan alat musik petik kecapi, dan tiga wanita lainnya berdiri dengan kostum Timur yang dapat dikaitkan dengan pemujaan Dionysus, dewa anggur Yunani.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut saat gempa Batang? Seorang anak yang ingin melindungi ibundanya dari bahaya reruntuhan rumah, memeluk sang ibu dan tidak mau melepaskannya.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Tersangka AJ diduga mencabuli dengan anak dibawah umur yang berusia 13 tahun, sedangkan TG mencabuli anak dibawah umur yang berusia 14 tahun,” ujarnya, Kamis (3/12).
Salah satu korban yang berusia 14 tahun yang dicabuli TG, saat ini diketahui sedang hamil dua bulan. Aksi pencabulan oleh kakak beradik tersebut pun rupanya dilakukan berulang kali. Sebelum melakukan aksinya, keduanya mencekoki korban dengan minuman beralkohol sampai korban tidak sadarkan diri.
"Kedua tersangka memang tergabung dalam sebuah komunitas anak punk yang bermarkas di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Kedua tersangka yang merupakan kakak beradik itu melakukan aksinya di markas komunitas mereka. Kita masih lakukan penyelidikan untuk motif pencabulan ini. Unsur paksaan juga kita dalami," ungkapnya.
Kakak beradik itu dijerat pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman penjara 5 sampai 15 tahun.
Dengan adanya kejadian tersebut, dia mengaku bahwa polisi akan menggiatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal pembinaan anak muda, khususnya anak jalanan. Dengan pembinaan tersebut, diharapkan energi para anak muda bisa disalurkan dengan baik.
Baca juga:
11 Kali Beraksi, Pelaku Pencabulan dan Pencurian Ditembak Polisi di Jakarta Selatan
Anggota DPR Dorong RUU PKS Segera Disahkan agar Tren Kekerasan Seksual Menurun
Dalih Bisa Usir Makhluk Halus, Duda di Semarang Tega Cabuli 9 Anak di Bawah Umur
Polisi Tangkap 5 Pemuda Cabuli Remaja Secara Bergiliran di Rumah Kosong
Modus Pengasuh Ponpes di OKI Cabuli 7 Santriwati, Angkat Derajat Keluarga Korban