Gadaikan motor curian untuk lebaran, Muji ditangkap polisi
Warga sekitar yang marah sempat menghajar Puji namun polisi berhasil mengamankan tersangka.
Kepolisian Resor Temanggung Jawa Tengah menangkap Puji Rahmat (31) seorang pencuri sepeda motor milik Ambang Imam Saputro di Mujahidin, Kelurahan Giyanti, Temanggung. Puji ditangkap saat menggadaikan hasil curian tersebut di Ngadirejo.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, mengatakan pada Minggu siang korban memarkir sepeda motor Mio Soul AA-6817-KE di garasi rumahnya dengan kunci masih tergantung. Ketika di dalam rumah, korban mendengar ada yang menyalakan sepeda motornya menjauh dari garasi rumahnya.
"Korban kemudian mencarinya dan menginformasikan kepada teman-temannya bahwa sepeda motornya dicuri orang," ungkap AKP Henny seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/7)
Pada Minggu sore korban mendapat kabar bahwa sepeda motornya akan digadaikan oleh seseorang di daerah Ngadirejo. Kemudian korban yang bersama polisi dan sejumlah temannya mendatanginya ke Ngadirejo.
Dia mengatakan pelaku tidak bisa mengelak dan langsung ditangkap polisi berikut barang bukti.
"Sepeda motor rencananya digadaikan Rp 2 juta. Warga sekitar yang marah sempat menghajar Puji dan polisi berhasil mengamankan tersangka," tuturnya.
Henny mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, Subsider 362 Bis KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
Puji mengaku dirinya baru melakukan pencurian sepeda motor sekali dan belum merasakan hasil pencurian sudah ditangkap polisi. Dia mengatakan hasil dari mencuri sepeda motor rencana untuk berlebaran, namun keburu ditangkap oleh pemiliknya dan polisi.