Gadaikan motor kawan buat biaya hidup, ibu muda di Solo dibui
Korban curiga karena sepeda motor miliknya tak kunjung dipulangkan. Dia lantas melapor ke polisi.
Ajeng Septian Pramitasari (24 tahun), warga Jalan Ponconoko Nomor 2 RT 02/RW 01 Tipes, Serengan, Solo, harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan polisi. Sebab, ibu dua anak ini nekat menggelapkan sepeda motor milik sahabatnya.
Kanit Reskrim Polsek Laweyan, AKP Joko Lelono mengatakan, Ajeng telah melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan. Sebab, Ajeng menggadaikan sebuah sepeda motor Yamaha Mio Fino bernomor polisi AD 2611 EO warna merah-putih milik sahabatnya bernama Regy Yudha Pratama (20 tahun), warga Kampung Jombor, RT 01/RW 07 Bendosari, Sukoharjo.
"Tersangka ini sudah biasa menyewa kendaraan korban. Tetapi setelah 4 bulan tak kunjung dikembalikan. Padahal, sudah jatuh tempo pengembalian," kata Joko, Rabu (17/6).
Menurut Joko, biasanya Ajeng menyewa kendaraan korban selama empat bulan dan selalu melaporkan keadaannya pada dua bulan awal. Tetapi, pemilik kendaraan merasa curiga lantaran kendaraan dipinjam oleh tersangka tidak kunjung dikembalikan. Padahal sudah jatuh tempo pengembalian.
"Tersangka ini biasanya menyewa kendaraan korban selama empat bulan. Dua bulan pertama tidak ada masalah. Tapi dua bulan terakhir atau sekitar bulan April-Juni ini tersangka tidak lagi terlihat membawa motor korban," ujar Joko.
Korban yang merasa curiga menanyakan keberadaan sepeda motornya kepada tersangka. Tetapi, tersangka selalu berkelit dan menghindar. Merasa kesal dan jengkel, korban akhirnya melapor ke Polsek Serengan.
"Laporan korban segera kami tindak lanjuti dengan pelacakan. Ternyata, sepeda motor yang dibawa sudah digadaikan oleh tersangka," tambah Joko.
Berdasarkan hasil penyidikan dilakukan, tersangka mengaku dia menggadaikan sepeda motor ini buat menghidupi kedua anaknya dan biaya hidup sehari-hari.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 378 juncto 372 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," tambah Joko.