Gagal Maju Pilkada Solo, Pasangan Abah Ali-Gus Amak Batalkan Gugat KPU
Mereka juga urung melaporkan KPU Solo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Pasangan independen di Pilkada Solo Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid alias Abah Ali-Gus Amak (Alam) yang gagal memenuhi persyaratan mengurungkan niatnya untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu. Mereka juga urung melaporkan KPU Solo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Pembatalan tersebut disampaikan kuasa hukum pasangan Alam, Awod, Minggu (1/3). Pembatalan tersebut berkat keinginan pasangan Abah Ali-Gus Amak yang memilih legowo atas keputusan KPU Solo yang dinilai tidak adil.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
"Pada awalnya kami memang berniat membawa persoalan ini ke Bawaslu. Namun, dari bakal calon wali kota independen (Muhammad Ali), beliau akhirnya pilih legowo," ujar Awod, Minggu (1/3).
Menurut Awod, pasangan Abah Ali-Gus Amak ingin membantu pihak Polresta Surakarta dalam menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Solo. Ia mengucapkan terima kasih pada semua relawan yang dengan ikhas membantu dalam pengumpulan KTP.
Terpisah, Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma membenarkan pasangan Abah Ali-Gus Amak yang gagal maju independen urung mengajukan gugatan ke Bawaslu.
"Sebenarnya kami memberikan waktu selama 3 hari kepada pasangan Abah Ali-Gus Amak mulai tanggal 27-29 Februari untuk mengajukan gugatan. Kami tunggu sampai Sabtu pukul 00.00 WIB tidak ada gugatan masuk dan dianggap gugur," jelasnya.
Sebelumnya pasangan Abah Ali-Gus Amak akan mengambil langkah hukum setelah berkas dukungan syarat independen sebanyak 38.743 e-KTP ditolak KPU. Dimana dari berkas syarat itu, sebanyak 24.186 dinyatakan tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Solo. Sementara yang dianggap memenuhi syarat hanya 14.557 dukungan. Padahal, untuk bisa maju jalur independen harus mengumpulkan 35.870 e-KTP.
Lebih lanjut Awod mengemukakan, pasangan Alam mengimbau kepada pendukung untuk tetap satu komando, dan menerima hasil keputusan tersebut. Tim Alam juga memastikan tidak akan ada aksi unjuk rasa menuntut KPU agar menerima berkas syarat dukungan independen yang dilakukan pendukung.
Baca juga:
Jelang Pilkada Solo, FX Rudy Lantik 1.078 Pengurus Anak Ranting
Pilkada Solo, Gibran ingin Adu Program Dengan Calon Independen
Selain Blusukan, Gibran Akan Dirikan Posko Pemenangan di Setiap RT dan RW
KPU Solo: Jika Ditemukan Data Ganda, Paslon Independen Harus Ganti Dua Kali Lipat
Gagal Ikut Pilkada Solo, Pasangan Abah Ali-Gus Amak Tempuh Jalur Hukum
Rekomendasi dari PDIP Belum di Tangan, Purnomo Pilih Kurangi Kampanye