Gagal Perkosa Tetangga, Pria di OKI Bacok Korban Berkali-kali
Gagal memperkosa, seorang pria asal Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Faledi Harun (37), melakukan penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap korbannya. Pelaku akhirnya ditangkap setelah dilaporkan ke polisi.
Gagal memperkosa, seorang pria asal Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Faledi Harun (37), melakukan penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap korbannya. Pelaku akhirnya ditangkap setelah dilaporkan ke polisi.
Peristiwa itu terjadi saat korban seorang ibu rumah tangga tidur di rumahnya tak jauh dari kediaman pelaku, Jumat (1/11) dini hari. Sementara suaminya sedang tak ada di rumah.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa orang pingsan? Pingsan adalah kondisi sementara di mana seseorang kehilangan kesadaran karena penurunan aliran darah ke otak.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Omar melamar Anggika? Omar Armandiego Soeharto dan Anggika Bolsterli membagikan momen yang sangat ditunggu-tunggu pada Minggu (03/12/2023) melalui akun Instagram pribadi mereka, @omararmandiego dan @anggikabolsterli.
-
Apa yang dimaksud dengan Kesenian Ogleg? Kesenian Ogleg adalah kesenian khas Kulon Progo yang lahir pada masa sulit di akhir tahun 1950-an. Gerakan Ogleg unik, patah-patah, mirip dengan gerakan kepala orang yang sedang pusing atau 'ogleg-ogleg' dalam bahasa Jawa.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pelaku masuk dengan cara memecahkan kaca jendela. Dia lantas masuk ke kamar dan naik ke tempat tidur korban. Baru saja hendak melakukan pemerkosaan, korban terbangun dan berteriak minta tolong.
Lantas, pelaku menodongkan pisau ke lehernya sambil menyuruh diam dan mengancam akan membunuhnya jika tak mengikuti kemauannya. Namun, korban tetap melawan sehingga membuat pelaku kalap.
Pelaku membacok korban berkali-kali yang menyebabkan banyak luka di tangan dan jari. Tak ingin diburu warga, pelaku langsung kabur.
Ditangkap Tanpa Perlawanan
Kapolsek Pedamaran Timur Ipda Panca Mega Surya mengatakan, pelaku diringkus tanpa perlawanan di rumahnya, Selasa (5/11). Penyidik juga mengamankan barang bukti yang digunakan saat beraksi.
"Pelaku kita tangkap setelah melakukan penyelidikan dan dia mengakui perbuatannya," ungkap Panca, Kamis (7/11).
Dari pengakuan tersangka, dia awalnya bermaksud memperkosa korban karena mengetahui suaminya sedang tak ada di rumah. Lantaran tepergok dan korban terus berteriak, terjadilah penganiayaan tersebut.
"Tersangka kita kenakan Pasal 285 juncto Pasal 53 dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tegasnya.
(mdk/rnd)