Gaji Besar Direktur Krakatau Steel Tak Menjamin Bebas Korupsi
Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim menyimpulkan, besarnya gaji pejabat perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menjamin bebas korupsi.
Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim menyimpulkan, besarnya gaji pejabat perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menjamin bebas korupsi. Kesimpulan ini didapat setelah anak buahnya, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap.
"Gaji besar tidak menentukan seseorang tidak akan melakukan korupsi. Itu terlihat dari bagaimana individu masing-masing, bagaimana norma yang dia yakini dan komitmen dia sebagai profesional yang bisa diandalkan setiap penugasan," ujar Silmy di Jakarta, Minggu (24/03).
-
Apa saja yang dilakukan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC)? PT KPC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan dan pemasaran batubara untuk pelanggan industri baik pasar ekspor maupun domestik.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana tugas KPPS dilakukan? Dalam pelaksanaan Pemilu, KPPS bertugas untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran proses pemungutan suara.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Bagaimana KKP mendorong kemitraan usaha pemindangan? Menurutnya, pertemuan para supplier (pemasok), distributor, dan pengolah pindang diharapkan dapat memberikan pemahaman bersama terkait gambaran makro industri pemindangan. Sebagai bentuk komitmen, Ditjen PDS mengkolaborasikan mereka dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pelaku usaha perikanan besar (supplier) dengan distributor pemindang, kemudian kesepakatan antara distributor pemindang dengan kelompok pengolah pindang, yang kesemuanya merupakan para pelaku usaha dalam rantai pasok usaha pemindangan.
Silmy menyayangkan anak buahnya bisa tergoda melakukan tindak pidana korupsi. Sebagai profesional, Wisnu seharusnya bisa banyak berkontribusi untuk perusahaan. Silmy ingin hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuannya. Dia juga menambahkan bahwa inilah waktu bagi Krakatau Steel berbenah diri secara internal agar kasus korupsi tidak terjadi lagi.
"Saat ini beberapa tugas Pak Wisnu saya yang ambil alih, bersamaan dengan usaha kami mengembalikan Krakatau Steel menjadi industri baja yang sehat kembali. Saya dibantu Pak Rahmat Hidayat Direktur SDM, Pak Tardi Direktur Keuangan, Pak Pur Direktur Pemasaran, Pak Ogi Direktur Pengembangan Usaha. Kita akan menyehatkan Krakatau Steel lagi," ucapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Wisnu Kuncoro, Direktur Produksi dan Riset Teknologi PT Krakatau Steel (KS). Duit sebesar Rp 20 juta disita KPK dalam penangkapan tersebut diduga sebagai alat suap.
Wisnu Kuncoro resmi menjadi tersangka. Selain Wisnu, KPK juga menjerat tiga orang lainnya, yakni Alexander Muskitta selaku pihak swasta yang diduga sebagai penerima bersama Wisnu. Kemudian dua pihak swasta bernama Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi sebagai pemberi suap.
pada tahun 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Menurut Saut, Alexander menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui.
Alexander yang bertindak sebagai perwakilan dan atas nama Wisnu Kuncoro menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK (Grand Kartech) dan GT (Group Tjokro) senilai 10 persen dari nilai kontrak. Selanjutnya, AMU (Alexander) meminta Rp 50 juta kepada KSU (Kenneth) dari PT GK dan Rp 100 juta kepada KET (Kurniawan) dari PT GT.
Kemudian, pada tanggal 20 Maret 2019, Alexander menerima cek Rp 50 juta dari Kenneth yang kemudian disetorkan ke rekening Alexander. Alexander juga menerima uang USD 4 ribu dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi dari Kurniawan. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander. Pada tanggal 22 Maret 2019, Rp 20 juta diserahkan oleh AMU (Alexander) ke WNU (Wisnu) di kedai kopi di daerah Bintaro.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Wisnu dan Alexander Muskitta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Athika Rahma
Baca juga:
Imbas Kasus Dugaan Suap, Krakatau Steel Lakukan Pembenahan Internal
Bos Krakatau Steel Yakin Kasus Dugaan Suap Tak Ganggu Kinerja Perusahaan
Ekspresi Para Tersangka Suap Krakatau Steel Saat Ditahan KPK
Rekam Jejak Wisnu Kuncoro, Direktur Krakatau Steel Kena OTT KPK
KPK Ultimatum Penyuap Direktur Krakatau Steel Menyerahkan Diri
KPK Tangkap Tangan Petinggi PT Krakatau Steel