Gaji Tak Kunjung Dibayar, Honorer Dishub Muratara Rusak Ruangan Pimpinan
Gaji Tak Kunjung Dibayar, Honorer Dishub Muratara Rusak Ruangan Pimpinan. Pelaku mengejar korban sambil mengancam akan melakukan kekerasan. Beruntung, keduanya dipisahkan pegawai lain sehingga tidak berdampak lebih buruk. Alhasil, korban melapor ke kantor polisi atas kejadian itu.
Nekat merusak ruangan dan mengancam pimpinan, seorang honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Dicky Armando (28), ditangkap polisi. Pelaku melakukan aksi itu lantaran kesal gajinya tak kunjung dibayar.
Peristiwa itu bermula saat pelaku menemui Kepala Dinas Perhubungan Muratara, Al Azhar (51) di ruang kerjanya, Rabu (10/7) sore. Pelaku bermaksud menanyakan gaji yang belum diberikan.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang mengeluh tentang honor guru ngaji di Tangerang? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
Kemudian, korban menjelaskan bahwa gaji sedang diproses bagian keuangan dan dalam waktu dekat segera dicairkan. Ternyata pelaku tidak terima mendapat jawaban itu.
Dengan beringas, pelaku merusak barang-barang inventaris kantor di ruang pimpinannya itu. Hal itu membuat korban takut dan berusaha menghindar.
Namun, pelaku mengejar korban sambil mengancam akan melakukan kekerasan.
Beruntung, keduanya dipisahkan pegawai lain sehingga tidak berdampak lebih buruk. Alhasil, korban melapor ke kantor polisi atas kejadian itu.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan di Desa Muara Rupit, Muratara, Kamis (18/7) malam. Tersangka mengakui semua hal yang dituduhkan kepadanya.
"Motifnya karena tersangka kesal gajinya belum dibayar, sudah dijawab korban lagi diproses tetapi dia tidak terima," ungkap Suhendro, Jumat (19/7).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman maksimal satu tahun penjara.
Baca juga:
Diciduk di Mal saat Jam Sekolah, 3 Guru Honorer Berdalih Temani Murid Belanja
Kemendagri Sebut THR Honorer Wewenang Kepala Daerah
Peraturan Berubah, Guru Honorer di Bandung Sulit Dapat Upah Tambahan Dana Hibah
Aturan Pegawai Kontrak juga Dapat THR, Berapa Besarannya?
Siap-Siap, Pemerintah Buka Perekrutan Pegawai PPPK Tahap 2 Setelah Juni 2019
THR PNS Akan Cair, Bagaimana dengan Pegawai Honorer?