Gangguan jiwa, Kejagung tidak bisa eksekusi mati WNA Brasil
Bukti gangguan jiwa sudah dikantongi pihak keluarga narapidana dan diperkuat oleh pemeriksaan psikiater.
Dalam waktu dekat Kejaksaan Agung tengah bersiap mengeksekusi mati terpidana narkoba asal Brasil Rodrigo Gularte. Namun saat penghujung eksekusi timbul polemik baru, Rodrigo terancam tidak dapat dieksekusi karena mengalami gangguan jiwa.
"Khusus terpidana mati asal Brazil ini tidak boleh dieksekusi karena sudah dinyatakan cacat jiwa," kata pengamat hukum Josep Parrera dikutip Antara, Sabtu (28/2).
Menurut Josep jika eksekusi dilakukan, khawatir akan menimbulkan dampak hukum negatif bagi Kejaksaan Agung. Mengingat terdapat peraturan di perundang-undangan yang tidak membolehkan hukuman mati bagi narapidana yang mengalami gangguan jiwa.
"Ini bisa mencederai penegakan hukum di Indonesia. Jaksa Agung bisa dianggap tidak paham undang-undang," katanya.
Apalagi bukti gangguan jiwa sudah dikantongi pihak keluarga narapidana dan juga pemerintah Brasil. Bukti tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan psikiater.
Oleh karena itu, ia menyarankan Kejaksaan Agung agar meneliti kembali rencana eksekusi terhadap terpidana asal Brasil tersebut. Jika Kejaksaan Agung berkeras mengeksekusi mati maka Kejaksaan Agung dinilai melakukan tindakan melawan hukum.
Selain Rodrigo, ada beberapa terpidana mati lainnya menunggu ajal di tangan algojo. Apalagi Presiden Joko Widodo menyatakan tidak ada ampun lagi bagi orang-orang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Tercatat ada warga Australia yang menjadi terpidana mati kasus narkoba di Indonesia. Mereka adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Keduanya masuk dalam sindikat perdagangan narkoba antarnegara 'Bali Nine'. Mereka tertangkap bersama rekan-rekan lainnya pada 17 April 2005, di Denpasar, Bali, saat berusaha menyelundupkan 8.3 kilogram heroin senilai USD 4 juta dari Indonesia ke Australia. Beberapa rekan mereka juga tertangkap. Yakni Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens.
Baca juga:
Jaksa Agung dinilai bisa dituntut jika nekat eksekusi Rodrigo
5 Negara ini tidak ribut warganya dihukum mati karena narkoba di RI
Australia membujuk, Prancis mengemis coba lunakkan hati Jokowi
Kemenhan enggan lanjutkan kontrak beli pesawat Brasil
PM Australia & Brasil protes hukuman mati buat dongkrak popularitas
Indonesia tak gentar putus hubungan dagang dengan Brasil & Australia
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Putri Gading meninggal? Kerangka ini ditemukan di Sevilla, Spanyol. Kerangka manusia berusia 5.000 tahun ditemukan di Sevilla, Spanyol.
-
Kenapa Mpu Purwa mengutuk Tunggul Ametung? Mpu Purwa marah mengutuk Tunggul Ametung. Kutukan itu berbunyi bahwa Tunggul Ametung akan mati karena keris.
-
Kapan Adipati Lumajang meninggal? Adipati Lumajang, (Putra/Cucu Suropati), meninggal dilereng selatan Gunung Semeru pada tahun 1767.