Gara-Gara Bercadar, ASN di RSUD Purwokerto Dikenakan Sanksi oleh BKD Jateng
Seorang perempuan berprofesi perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Margono Soekarjo Purwokerto dikenakan sanksi, karena diketahui memakai cadar saat bekerja. Sanksi dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah beberapa kali diperingatkan namun tidak dihiraukan.
Seorang perempuan berprofesi perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Margono Soekarjo Purwokerto dikenakan sanksi, karena diketahui memakai cadar saat bekerja. Sanksi dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah beberapa kali diperingatkan namun tidak dihiraukan.
"Sudah kami pindahkan tugas dari perawat sekarang menempati bagian administrasi," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Wisnu Zahro di Semarang, Kamis (7/11).
-
Kapan banjir terjadi di Semarang? Curah hujan tinggi yang mengguyur Semarang pada Rabu (13/3) hingga Kamis dini hari menyebabkan sejumlah daerah dilanda banjir dan tanah longsor.
-
Di mana banjir terjadi di Semarang? Banjir terjadi di daerah Kaligawe dan sebagian Genuk.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu. Keributan itu menyebabkan adanya korban luka-luka dan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
-
Kenapa banjir terjadi di Semarang? Curah hujan tinggi yang mengguyur Semarang pada Rabu (13/3) hingga Kamis dini hari menyebabkan sejumlah daerah dilanda banjir dan tanah longsor.
-
Kapan wabah kelaparan terjadi di Semarang? Pada tahun 1901, muncul wabah kelaparan di Semarang dan Demak.
-
Apa yang terjadi di perlintasan Madukoro, Semarang? Peristiwa itu mengakibatkan ledakan hebat disusul kobaran api.
Dia menyebut sebagai bagian pelayanan masyarakat bahwa aparat sipil negara (ASN) dalam melakukan aktivitas kerja tidak boleh menutupi wajahnya. Dia akhirnya memberi pilihan alternatif kepada perawat yang bersangkutan memilih melepaskan cadar atau ke luar sebagai pegawai negeri.
"Kami tegur agar melepaskan cadar saat kerja. Tapi perawat itu tetap masih menutupi wajah dengan masker," jelasnya.
Pihaknya saat ini masih terus melakukan pembinaan terhadap ASN perempuan tersebut agar bersedia melepaskan penutup wajah.
"Kami bina terus dan berikan penyadaran bahwa tindakan yang dilakukan harus sesuai ketentuan berlaku," terangnya.
BKD Tidak Mempersoalkan ASN Pria Bercelana Cingkrang
Terkait jumlah ASN yang mengenakan cadar di Jateng, kata Wisnu hanya ada satu orang saja. Sedangkan lainnya mematuhi ketentuan yang ada.
"Jadi untuk ASN laki-laki soal mengenakan celana cingkrang tidak ada larangan," ungkapnya.
Sekretaris Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jateng, Samsul Huda mengaku sanksi yang dilakukan BKD merupakan langkah tepat jika mengacu pada aturan berpakaian bagi PNS.
"Bukan masalah penggunaan cadar, tapi penegakan aturan berseragam di institusi pemerintah," kata Samsul Huda.
(mdk/cob)