Gara-gara hakim Sarpin,pedagang sapi di Banyumas ajukan praperadilan
Ali seorang pedagang sapi diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 50 juta.
Seorang pedagang sapi di Banyumas Jawa Tengah yang baru dijadikan tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor (Polres) Banyumas. Gugatan praperadilan ini dilakukan dengan berdasar pada yurisprudensi putusan hakim Sarpin Rizaldi, dalam kasus Budi Gunawan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Kasus ini bermula dari adanya penetapan tersangka Polres Banyumas terhadap Mukti Ali, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 50 juta. Bantuan sosial tersebut berasal dari dana penyelamatan sapi betina produktif sebesar Rp 440 juta dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
"Kita mengajukan (praperadilan) karena klien saya ditetapkan menjadi tersangka tanpa alasan yang jelas. Sesuai dengan putusan pengadilan yang ada atau yurisprudensi yang ada kemarin diputuskan hakim Sarpin, bahwa penetapan tersangka bisa masuk dalam yurisdiksi praperadilan," ujar penasehat hukum Mukti Ali, Joko Susilo usai mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (23/2).
Joko mengemukakan, kliennya dikenakan ketentuan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Padahal, klien kami bukan pejabat negara, jika merujuk ketentuan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 yang diperbarui UU Nomor 21 Tahun 2001. Yang seharusnya diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi yang mempunyai jabatan tertentu atau PNS yang menyalahgunakan jabatannya," jelasnya.
Lebih jauh, dia mengemukakan, sebagai warga negara kliennya meminta tidak ada perbedaan dalam hukum untuk mengajukan praperadilan. "Kita sebagai warga negara meminta persamaan hukum, kita juga mengajukan hak untuk praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto. Saat ini gugatan sudah didaftarkan di panitera muda peradilan, selanjutnya kita masih menunggu jadwal praperadilan," ucapnya.
Muti Ali yang dijadikan tersangka, menyanggah tuduhan yang ditetapkan Polres Banyumas. Menurutnya, saat penetapan dirinya menjadi tersangka oleh Polres Banyumas sangat janggal. "Saya sendiri selama ini hanya dimintai keterangan dan saya sendiri juga kaget saat ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.
Padahal, Mukti Ali hanya memfasilitasi lahan dan kebutuhan untuk keperluan pembuatan peternakan sapi. "Tanah yang digunakan adalah lahan milik saya, saya sendiri tidak mengetahui apa-apa kalau ternyata itu asetnya dijarah. Saya sendiri juga bukan ketua kelompok peternak seperti yang dituduhkan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Murbany Budi Pitono mengatakan pelaporan praperadilan adalah hak setiap warga negara. "Persoalan ini kaitannya dengan pemberantasan korupsi, pihak kepolisian siap apa bila nanti dipanggil dalam persidangan," katanya.
Ia mengemukakan, pihaknya siap jika dipanggil pengadilan untuk memberikan kesaksian dalam praperadilan. "Nanti yang akan hadir dari bagian hukum Polres Banyumas," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan penetapan tersangka sendiri sudah melalui proses berdasar pada alat bukti yang ada. "Kami mempersilakan masyarakat untuk mengajukan praperadilan, tetapi tidak akan mengganggu proses penyidikan yang sudah berlangsung. Nanti, dari perkembangan penyidikan akan memunculkan tersangka lain, termasuk yang disebut tersangka dalam keterangannya," paparnya.