Gara-gara Masalah Sepele, Preman di Samarinda Tikam Pengunjung Karaoke
Fendi (32), preman tatoan yang ditakuti di Samarinda Seberang diringkus polisi di rumah keluarganya, kawasan Harapan Baru, Samarinda Seberang. Dia jadi tersangka penikaman Iwan (31), pengunjung karaoke di Loa Hui. Polisi sempat memberikan 2 kali tembakan peringatan lantaran Fendi mengeluarkan badik.
Fendi (32), preman tatoan yang ditakuti di Samarinda Seberang diringkus polisi di rumah keluarganya, kawasan Harapan Baru, Samarinda Seberang. Dia jadi tersangka penikaman Iwan (31), pengunjung karaoke di Loa Hui. Polisi sempat memberikan 2 kali tembakan peringatan lantaran Fendi mengeluarkan badik.
"Fendi kami gerebek dan tangkap di kamar tidurnya, sekitar jam 7.30 WIB Kamis (2/1) malam tadi," kata Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Suko Widodo di kantornya, Jumat (3/1).
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus penganiayaan di Jombang? Menurut penuturan orang tua korban, awalnya sang anak diajak bermain layang-layang oleh temannya. "Katanya orangtuanya (korban) diajak main layang-layang, kok tiba-tiba dihajar. Tidak dikeroyok, tapi satu lawan satu," ungkap Kepala Desa Japanan Junaidi Catur Wicaksono.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Bagaimana Satria Mahathir 'Cogil' dan teman-temannya dijerat dalam kasus pengeroyokan? Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp. 72 juta rupiah. dan juga para tersangka dijerat dengan pasal 170 K.U.H.Pidana diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Siapa yang tewas dalam kasus penganiayaan di Sukolilo, Pati? Kapolda tidak ingin perilaku main hakim sendiri seperti tragedi bos rental mobil inisial BH asal Jakarta yang tewas terulang kembali.
Suko menerangkan, penangkapan dilakukan setelah Fendi buron 22 hari ke kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. "Dia merasa tidak dicari polisi. Makanya dia pulang ke Samarinda, karena ada anak dan istrinya di sini," ujar Suko.
Suko menerangkan, Fendi yang kesehariannya sebagai buruh lepas dan beristri dua itu, merupakan pelaku penikaman terhadap Iwan, pengunjung tempat karaoke di Loa Hui, Samarinda, 12 Desember 2019 lalu. Pascakejadian, korban Iwan dirawat di rumah sakit.
"Masalahnya sepele. Karena ada yang meneriaki dia (Fendi), kemudian dia keluarkan badik dan 2 kali menikamkan badik ke korban. Setelah itu, dia kabur ke Mahakam Ulu," terang Suko.
Polisi punya catatan khusus terhadap Fendi. Sebelumnya dia bolak balik keluar masuk penjara, gara-gara kasus penganiayaan. "Residivis 4 kali. Dia ini manusia ditakuti warga ujung ke ujung di Harapan Baru," ungkap Suko.
"Dia ini juga dikenal istilahnya seperti bajak laut. Dia sering memalak kapal yang lewat di Sungai Mahakam, seperti kapal batubara. Itu tadi karena dia dikenal ditakuti warga," sebut Suko.
Fendi dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan kini meringkuk di penjara Polsek Samarinda Seberang.
Baca juga:
Alasan Bela Anak, Ibu Tampar Bocah SD Sampai Memar
Sopir Angkot Dibunuh karena Uang Patungan Sabu Kurang Rp4000, 1 Pelaku Ditangkap
Seorang Pelajar di Jombang Tewas Usai Latihan Silat
Diduga Cekcok Gara-gara Sabu, Kakak Beradik di Medan Bunuh Sopir Angkot
Melawan saat Ditangkap, Pelaku Pemerasan Sopir di Belawan Ditembak
Cekcok Gara-gara Mobil, Warga Iran Dianiaya Rekan Hingga Gigi Copot