Gara-gara petasan, kakak beradik di Palembang bunuh tetangganya
Gara-gara petasan, kakak beradik di Palembang bunuh tetangganya. Peristiwa itu terjadi saat adik korban, Ari (17), ngabuburit bersama teman-temannya. Lalu, datanglah tersangka AA sambil melempar petasan ke arah Ari. Tak terima, Ari marah hingga terlibat perkelahian dengan tersangka.
Dua saudara berinisial RN (23) dan AA (17) nekat membunuh tetangganya sendiri, Adrian (27). Masalahnya pun terbilang sepele, hanya gara-gara petasan.
Peristiwa itu terjadi saat adik korban, Ari (17), ngabuburit bersama teman-temannya di Jalan SH Wardoyo, Lorong Kencana I, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Rabu (31/5) sore.
Lalu, datanglah tersangka AA sambil melempar petasan ke arah Ari. Tak terima, Ari marah hingga terlibat perkelahian dengan tersangka. Duel itu dilihat tersangka RN, yang merupakan kakak tersangka AA. RN pun ikut melawan Ari.
Ari pun pulang untuk meminta bantuan ke korban Adrian yang tak lain adalah kakaknya. Korban mendatangi kedua tersangka di lokasi kejadian dan akhirnya berkelahi.
Saat perkelahian itu, tersangka AA pulang untuk mengambil pisau. Sekembalinya, tersangka menusuk di bawah ketiak dan lengan korban hingga tewas. Tersangka AA mengaku tak sengaja melempar petasan ke arah adik korban. Dia sudah meminta maaf, namun justru mendapatkan kata-kata kasar dan pemukulan.
"Saya tidak sengaja lempar petasan itu, biasa karena lagi ramai, banyak yang ngabuburit," ungkap tersangka AA di Mapolsek Seberang Ulu I Palembang, Kamis (1/6).
AA mengatakan, terpaksa mengambil pisau dari rumah karena kakaknya mulai terdesak saat berkelahi. "Saya tusuk biar kami menang, tidak ada niat mau membunuh," kata dia.
Sementara tersangka RN berdalih hanya membela adiknya yang berkelahi. Tiba-tiba, korban datang dan menantang duel sehingga membuatnya emosi.
"Masalahnya tidak tahu, saya cuma bantu adik saja. Saya juga tidak tahu adik saya bawa pisau," ujarnya.
Kapolsek Seberang Ulu I Palembang melalui Kanit Reskrim Iptu Azwan mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di rumahnya beberapa jam setelah kejadian. Kebetulan, rumah mereka cukup berdekatan.
"Dari pemeriksaan awal, otak pelakunya adalah AA, dia yang mengadu berkelahi dan menusuk korban," kata Azwan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi korban.