Garbi Depok Sebut Penurunan Billboard Tidak Dapat Ditolerir
Juru Bicara Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) Kota Depok, Bramastyo Bontas menilai, penurunan billboard bergambar Ketua Garbi Kota Depok Bayu Adi Permana tidak dapat ditolerir.
Juru Bicara Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) Kota Depok, Bramastyo Bontas menilai, penurunan billboard bergambar Ketua Garbi Kota Depok Bayu Adi Permana tidak dapat ditolerir.
"Alih-alih memberikan rasa nyaman, baliho bergambar Ketua Garbi Depok Bayu Adi Permana diturunkan dengan alasan memberi rasa tidak nyaman dalam iklim demokrasi di Depok. Padahal, pemasangan baliho itu telah sesuai dengan seluruh aturan dan prosedur yang berlaku di Kota Depok," terang Bramastyo kepada wartawan, Kamis (5/12).
-
Apa yang dijual di Depok? Sebelumnya, polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi total menangkap delapan pelaku.
-
Apa saja ragam destinasi wisata yang ditawarkan di Depok? Dari keindahan alam hingga keunikan yang khas, Depok menawarkan pengalaman seru bagi setiap wisatawan.
-
Siapa Mbak Dewi? Atha Dewi Prihantini (38) jadi salah satu pelestari adrem yang belakangan mulai terangkat ke permukaan.
-
Apa yang ditemukan di desa purba itu? Alat-alat yang ditemukan dari situs tersebut mengejutkan para peneliti, mengungkapkan bahwa penduduk desa memiliki pengetahuan yang tinggi tentang teknik berburu.
-
Kapan Marco melamar Debi? Kebahagiaan kini menyelimuti hati pasangan ini, yang masih teringat akan momen lamaran romantis Marco kepada Debi di Shinjuku Gyoen National Garden, Jepang, pada Oktober 2023.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Lebih lanjut, Bramastyo menguraikan tentang isi billboard bergambar Bayu telah terpasang di Jalan Margonda Raya sejak Selasa (3/12). Menurut dia, billboard itu berisikan aspirasi warga terkait berbagai persoalan yang terjadi di Kota Depok, dan telah dinyatakan 'lulus' oleh seluruh pihak berwenang di kota tersebut.
"Baliho itu hanya berisi kata kemiskinan, kemacetan, pelayanan, upah minimum, kesehatan dan pendidikan, ditambah tagline 'Bosan Yang Lama? Ganti Yang Baru'. Apa yang salah dengan aspirasi tersebut? Seluruh prosedur telah terpenuhi, lulus sensor, kok diturunkan secara sepihak, tanpa keterangan," tegas dia.
Mengenai tindak lanjut penurunan billboard itu, Bramastyo enggan berbicara panjang. Saat ini, Garbi Kota Depok masih melakukan kajian hukum terkait persoalan tersebut.
"Langkah selanjutnya masih kami diskusikan. Yang pasti, kami memiliki bukti-bukti hukum dan telah memenuhi prosedur yang sah terkait terkait pemasangan baliho tersebut," imbuhnya.
Sementara itu, Bayu mengatakan, billboard tersebut merupakan upaya dirinya dalam menangkap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di Depok. Ia menegaskan, poster berukuran besar itu tidak memiliki kaitan dengan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2020, dan melanggar aturan apapun.
"Kalau dinilai melanggar aturan, baliho itu enggak boleh dipasang dong. Kalau dikaitkan dengan Pilkada, sekarang bukan masa kampanye. Jika dicermati isinya, saya hanya menyampaikan aspirasi sebagai warga Depok, mengungkap adanya persoalan tentang kemiskinan, kemacetan, kesehatan dan pendidikan di Kota Depok. Ini bukan sekadar tanggung jawab Wali Kota (Depok), persoalan ini harus kita benahi bersama," jelas Bayu.
Baca juga:
Garbi Depok Protes, Billboard Baru Sehari Dipasang sudah Diturunkan
Fahri Hamzah Persiapkan Partai Gelombang Rakyat, akan Dideklarasikan Oktober
Garbi Segera Jadi Parpol, Siapa Ketum dan Sekjennya?
Presiden PKS Yakin Kadernya tak Tergoda Gabung Garbi
Fahri Hamzah Segera Daftarkan Garbi Jadi Partai Politik
Garbi Bakal Jadi Partai, Anis Matta Akui Polanya Mirip NasDem