Gelapkan iPhone 7+ penumpang, sopir taksi online masuk bui
Gelapkan iPhone 7+ penumpang, sopir taksi online masuk bui. Peristiwa ini berawal saat seorang warga negara Palestina, Tarek Hasan Imbada Al Tayeh, memesan taksi online Grab dari Jalan AH Nasution menuju Plaza Medan Fair pada 12 September 2017 sekitar pukul 18.30 Wib.
Perilaku Adi Giovani Ginting alias Adi (28) tak patut ditiru. Sopir taksi online Grab ini mengambil kesempatan untuk menggelapkan handphone iPhone 7+ milik penumpangnya.
"Tersangka kita amankan belum lama ini di AH Nasution, Medan. Dari tangan tersangka kita amankan iPhone 7+ milik korban," kata AKBP Febriansyah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Jumat (29/9).
Peristiwa ini berawal saat seorang warga negara Palestina, Tarek Hasan Imbada Al Tayeh, memesan taksi online Grab dari Jalan AH Nasution menuju Plaza Medan Fair pada 12 September 2017 sekitar pukul 18.30 Wib. Dia kemudian dijemput mobil Toyota Avanza BK 1062 ED yang dikemudikan Adi.
Setelah turun dari taksi online itu, Tarek menyadari iPhone 7+ miliknya sudah raib. Operator Grab kemudian memberikan nomor ponsel Adi. Namun saat dihubungi, pria ini membantah ada handphone yang tertinggal di mobilnya.
Dua hari berselang, Tarek melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan. Polisi pun melakukan penyelidikan.
Setelah melalui penyelidikan, Adi tertangkap bersama iPhone 7+ milik korban. "Tersangka ternyata membawa pulang handphone korban yang terjatuh di dalam mobilnya dan tidak mau mengembalikan," jelas Febriansyah.
Adi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia ditahan dan diproses sesuai aturan hukum.
"Tersangka kita kenakan Pasal 362 atau 372 KUHPidana karena melakukan pencurian atau penggelapan. Kasusnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan," sebut Febriansyah.