Gelar perkara kasus chat Firza Husein ditunda Rabu pagi
Gelar perkara kasus chat Firza Husein ditunda Rabu pagi. Penundaan gelar perkara tersebut lantaran pihak Kejati DKI masih melakukan sejumlah persiapan. Misalnya membuat eksposisi dan menyusun semua hasil temuan dalam penelitian perkaranya.
Gelar perkara kasus dugaan chat pornografi Firza Husein yang semula bakal dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI hari ini ditunda hingga besok pagi pukul 09.00 WIB. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Nurrahman mengungkapkan semula Kejati DKI memang berencana akan menggelar ekspose perkara di Kejaksaan Agung.
"Memang sesuai jadwal hari ini itu tim jaksa peneliti dari jaksa DKI mau memaparkan hasil penelitiannya mau menggelar di sini mau Expose di sini tapi karena mereka belum siap untuk bahan-bahannya maka ditunda besok pagi," terang Nurrahman saat ditemui di Kejaksaan Agung RI, Selasa (6/6).
Nurrahman menjelaskan penundaan gelar perkara tersebut lantaran pihak Kejati DKI masih melakukan sejumlah persiapan. Misalnya membuat eksposisi dan menyusun semua hasil temuan dalam penelitian perkaranya.
"Persiapan bahan-bahan kan dia buat materai membuat eksposisi menyusun semua hasil temuan dalam penelitian itu itu semua disiapkan," ujar Nurrahman.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, akan melakukan gelar perkara tersangka kasus chat pornografi Firza Husein pada Selasa (6/6). Keterangan itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III.
"Firza-nya sendiri berkasnya sudah diserahkan kepada kejaksaan sedang diteliti. Apakah sudah memenuhi unsur-unsur atau memenuhi syarat seperti dinyatakan lengkap," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6).
Dia mengungkapkan, nantinya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) akan meminta jajaran Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk melakukan gelar perkara. Kejaksaan Agung akan melihat secara objektif penanganan kasus itu.
"Jadi Jampidum minta kepada jajaran Jaksa peneliti di Kejati untuk mengekspose atau menggelar perkaranya di depan Jampidum Kejagung. Kita tentunya akan melihat secara objektif sejauh mana penanganan kasus itu dan hasil-hasilnya," terangnya.
Setelah gelar perkara, Kejaksaan Agung akan menilai apabila proses belum lengkap maka akan dikembalikan kepada polisi.