Gelar Sunat Massal Ilegal, 6 Warga Malaysia Dideportasi dari NTT
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Narsepta Hendi mengatakan, pihak Imigrasi mendapat informasi dari masyarakat bahwa enam warga Malaysia tersebut sedang melakukan sunatan massal tanpa mengantongi izin resmi.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendeportasi enam warga Malaysia, Senin (21/10). Enam warga Malaysia ini diamankan petugas Imigrasi Kupang, saat melaksanakan pengawasan keimigrasian di Hotel Sumba Sejahtera Tampilkan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kamis (17/10).
Enam warga Malaysia dideportasi berinisial AMI pria 58 tahun, SBS pria 62 tahun yang berprofesi sebagai dokter umum, MH pria 63 tahun pensiun perawat, MZO pria 57 pensiun guru, MFA pria 24 tahun dan ZB pria 55 tahun pekerjaan wiraswasta.
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Bagaimana cara Imigrasi menangkap WNA tersebut? Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
-
Bagaimana cara Rohingya dan WNI ini akan dibawa ke Malaysia? Kedua pelaku warga Labuhan Batu, mereka meminta Rp5,5 juta per orang dikali 22 orang, untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal motor.
-
Kapan deportasi para intelektual Armenia dimulai? Operasi dimulai pada jam 8 malam. Di Konstantinopel, aksi dipimpin oleh Bedri Bey, Kepala Polisi Konstantinopel. Pada malam tanggal 24–25 April 1915, dalam gelombang pertama, 235 hingga 270 pemimpin Armenia di Konstantinopel, pendeta, dokter, editor, jurnalis, pengacara, guru, politisi, dan lainnya ditangkap atas instruksi Kementerian Dalam Negeri.
-
Kenapa WNA itu dideportasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Narsepta Hendi mengatakan, pihak Imigrasi mendapat informasi dari masyarakat bahwa enam warga Malaysia tersebut sedang melakukan sunatan massal tanpa mengantongi izin resmi.
"Mereka melakukan sunatan massal di Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, dan Sumba Barat Daya tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan setempat. Setelah petugas kami melakukan pengawasan ternyata betul mereka tidak mengantongi izin tersebut," ungkapnya.
Menurut Narsepta, enam orang warga negara Malaysia ini masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali, pada (11/10) lalu, dengan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK) selama 30 hari.
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dan pemeriksa dari Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, melakukan pemeriksaan bersama pada Sabtu (19/10), di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang I Gusti Nyoman Rachmat Taufiq yang dihubungi secara terpisah mengatakan, pemeriksaan bersama tersebut adalah wujud sinergi lintas instansi untuk mencegah dampak negatif keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia.
"Memang benar sunatan masal gratis itu hal yang positif. Namun demikian ada prosedur yang harus dipenuhi. Aturan dibuat sedemikian rupa bukan untuk mempersulit. Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat dari potensi mal praktek tenaga kesehatan asing," katanya.
Nyoman menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara keimigrasian enam warga negara Malaysia tersebut memenuhi unsur pasal 75 angka 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Jadi mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama enam bulan, karena tidak menaati peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan," ujarnya.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Senin (21/10), pukul 13.30 WIB di bawah pengawalan Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian.
Enam WN Malaysia tersebut dideportasi kembali ke negaranya menggunakan penerbangan Air Asia QZ 226 tujuan Penang Malaysia.
Baca juga:
Berkeliaran Terlalu Lama di Riau, John Dideportasi ke Inggris
Imigrasi Deportasi Semua WN Australia Terlibat Demo di Papua
Wiranto Batasi Akses Orang Asing ke Papua dan Papua Barat untuk Sementara
Diduga Terlibat Prostitusi, Satu WNA Nigeria Terancam Dideportasi
Dikabarkan Ikut Demo, Empat WNA Asal Australia Dideportasi dari Papua
Ini Identitas Empat WNA Australia yang Dideportasi Diduga Ikut Demo Papua
Empat WNA Australia Diajak Warga Lihat Demo Papua, Dikira Pawai Budaya