Gelar Tabligh Akbar, Ormas Islam di Jatim tegaskan tak ingin makar
Pelbagai Ormas Islam tergabung dalam Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB), Jawa Timur menolak jika aksi bela Islam jilid III pada 2 Desember (212) adalah upaya makar. Tabligh ini dimaksudkan untuk meneguhkan kembali NKRI dengan berlandaskan pada keadilan.
Pelbagai Ormas Islam tergabung dalam Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB), Jawa Timur menolak jika aksi bela Islam jilid III pada 2 Desember (212) adalah upaya makar. Tabligh ini dimaksudkan untuk meneguhkan kembali NKRI dengan berlandaskan pada keadilan.
Ini ditegaskan umat Islam se-Jawa Timur saat menggelar Tabligh Akbar Silaturahin Ummat Aksi Bela Islam Menuju 212 di Masjid Alfalah Surabaya, Minggu (27/11). Hadir sekitar 10 ribu umat Islam dari 70 Ormas dan elemen kelompok Islam tergabung dalam GUIB Jawa Timur.
"Sehingga semua elemen bangsa ini bisa hidup tentram dan nyaman, karena mendapatkan perlakuan yang adil," terang Sekjen GUIB Jawa Timur, Ustaz M Yunus.
Sejak semula, lanjut dia, aksi dilakukan oleh umat Islam Jawa Timur adalah aksi damai dan santun, sehingga semua orang tidak merasa terganggu. "Utamanya perlakuan adil di mata hukum."
Dalam aksi ini, kata sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur ini, para peserta Tabligh Akbar diimbau untuk menggunakan pakaian putih dengan ikat kepala warna merah putih, serta membawa Bendera Merah Putih.
Selain itu, di gelaran Tablig Akbar ini, para peserta juga sudah dalam keadan wudhu (suci) dan membawa sajadah. "Kami akan tegaskan, kami cinta Islam, cinta keadilan dan NKRI," katanya tegas.
"Tuduhan kami merongrong NKRI dan bahkan tuduhan aksi kami adalah makar, itu keliru besar, dan justru kita sesama bangsa akan diadu domba. Kami pastikan, kami akan jaga ketertiban. Kita semua bersaudara," pungkasnya.
Seperti diketahui, aksi bela Islam dari pelbagai ormas di Jakarta ini, dipicu oleh ucapan Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dinilai menghina kitab suci umat Islam. Pasca-aksi 4 November (411) lalu, Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.