Gelar Yoga Massal saat Pandemi di Bali, WN Suriah Diusir dari Indonesia
Jamaruli juga menyampaikan, dasar hukum penahanan adalah Barakeh Wissam melanggar Pergub Nomor 8551 tahun 2020 dan juga menyangkut Undangan-undang imigrasi masalah penyalahgunaan izin tinggalnya.
Pihak Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Bali, mengamankan Barakeh Wissam yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah. Warga asing itu diamankan karena menyelenggarakan yoga massal di House of Om, di Jalan Raya Bona, Kelurahan Bitera, Kabupaten Gianyar, Bali hingga viral di media sosial.
Kemudian, Barakeh Wissam saat ini diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, di Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Rabu (24/6) sore.
-
Kapan deportasi para intelektual Armenia dimulai? Operasi dimulai pada jam 8 malam. Di Konstantinopel, aksi dipimpin oleh Bedri Bey, Kepala Polisi Konstantinopel. Pada malam tanggal 24–25 April 1915, dalam gelombang pertama, 235 hingga 270 pemimpin Armenia di Konstantinopel, pendeta, dokter, editor, jurnalis, pengacara, guru, politisi, dan lainnya ditangkap atas instruksi Kementerian Dalam Negeri.
-
Bagaimana deportasi para intelektual Armenia dilakukan? Mereka ditahan selama satu hari di kantor polisi dan Penjara Pusat. Pada gelombang kedua angka deportasi mencapai antara 500 dan 600 orang.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana Petugas Imigrasi tersebut meninggal? Korban diduga tewas setelah terlibat cecok dengan pelaku Warga Negara asal Korea Dal Joong Kim (DJK).
-
Kenapa Petugas Imigrasi tersebut didorong? Berdasarkan hasil olah TKP, dengan menggunakan metode Sciencetif Crime Investigation (CSI) mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengatakan tersangka membunuh TS dengan cara mendorongnya dari balkon apartemen.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
Kepala Kantor Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Maniuruk menerangkan, pada tanggal 18 Juni 2020 lalu, pukul 17.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita, Barakeh Wissam mengadakan yoga massal dan dihadiri puluhan orang.
"Barakeh Wissam, mengadakan kegiatan meditasi masal dengan jumlah peserta diperkirakan lebih dari 60 orang. Dan menimbulkan keresahan warga di tengah larangan-larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pada masa pandemi Covid-19," kata Jamaruli.
Ia juga mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diperoleh keterangan penanggung jawab kegiatan bernama Barakeh Wissam pemegang Izin Tinggal (ITAS) Investor dengan nomor register 2C12EB0367-T, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berlaku dari 12 Desember 2019 sampai dengan 11 November 2021 dan menjabat sebagai Direktur dari House of Om atau PT Aum House Bali.
"Kegiatan itu, tidak mendapat persetujuan resmi dari Desa Adat setempat. Hanya, pemberitahuan secara lisan. Pelaksanaan kegiatan itu, diduga menyalahi aturan protokol kesehatan Covid-19 dengan tidak adanya social distancing, tidak menggunakan masker dan pembatasan jumlah peserta yang hadir sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah," imbuhnya.
Ia juga menyampaikan, pelaksanaan kegiatan tersebut yang dilaksanakan di tengah masa pandemi Covid-19 dapat membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Kemudian, penanggung jawab kegiatan tidak berusaha membubarkan atau membatalkan acara itu, setelah mengetahui bahwa jumlah peserta yang hadir melebihi dari apa yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
"Berdasarkan dari hasil pengambilan keterangan, Barakeh Wissam tidak mematuhi Permenkes tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan virus corona," ujarnya.
"Dan Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 tahun 2020, tentang penguatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Bali yaitu mengenai pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 orang," sambungnya.
Menurutnya, berdasarkan hal itu Barakeh Wissam dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan Pasal 75, Ayat 1, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Yang berbunyi, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing, yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Ia juga menyampaikan, selain itu arahan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali adalah gugus tugas mendukung langkah tegas yang diambil Kemenkumham Bali, bahwa protokol kesehatan harga mati dan setiap orang wajib taat.
Kemudian, juga Bali sebagai destinasi pariwisata dunia, harus ekstra hati-hati dalam membuka sektor pariwisata. Dalam, konteks new normal sektor pariwisata dan pendidikan menjadi sektor terkait yang akan dibuka, dengan mempertimbangkan data dan fakta lapangan kasus positif.
"Tindakan tegas perlu dilakukan, agar tidak menjadi boomerang di masyarakat. Di satu sisi dilakukan pendisiplinan kepada warga Bali untuk taati protokol kesehatan. Maka sudah sewajarnya aktivitas yoga massal ini pun ditindak tegas, atas nama penegakan protokol kesehatan," ujar Jamaruli.
Jamaruli juga menyampaikan, dasar hukum penahanan adalah Barakeh Wissam melanggar Pergub Nomor 8551 tahun 2020 dan juga menyangkut Undangan-undang imigrasi masalah penyalahgunaan izin tinggalnya. Kemudian, Barakeh Wissam untuk sementara ditahan di Rudenim Denpasar untuk proses deportasi dan nantinya akan dipulangkan ke negaranya.
"Iya kita tahan di rumah detensi dan nanti kita akan pulangkan ke negaranya, di deportasi. Sebenarnya, batasnya paling hanya kita tahan di sini bisa sampai 30 hari dan langsung kita akan pulangkan itu prosesnya. Tapi, kita lihat juga ada tidak penerbangan pulang ke negaranya. Kalau tidak ada iya bertahan dulu di rumah detensi imigrasi," ujarnya.
"Ini proses deportasi, di rumah dentesi adalah dalam rangka proses deportasi untuk pemulangan ke negaranya. Jadi, tidak serta-merta kita pulangkan dengan masa Covid-19 seperti ini. Tempat sementara di Rudenim, jadi dia tidak bisa berkeliar lagi dan berkegiatan diluar sana," ujar Jamaruli.
Seperti yang diberitakan, foto dalam acara yoga yang diselenggarakan oleh House of Om Bali, di Jalan Raya Bona, Kelurahan Bitera, Kabupaten Gianyar, menjadi viral di media sosial.
Viralnya foto itu, karena terlihat puluhan Warga Negara Asing (WNA) tanpa menerapkan pembatasan jarak dan juga tidak menggunakan masker. Foto-foto itu viral, diunggah oleh pemilik akun twitter @jennyjusuf dan dalam unggahannya, Jenny Jusuf menyesalkan kegiatan itu, karena tidak menerapkan pembatasan jarak dan tanpa memakai masker.
Sementara Wissam Barakeh selaku Pendiri House Of Om Community membenarkan peristiwa itu, dan kegiatan itu dilakukan pada 18 Juni 2020 lalu. Namun, pihaknya juga menyesal dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya Bali.
"Saya meminta maaf dan saya ingin meminta maaf lagi melalui media anda," kata Wissam Barakeh, saat dikonfirmasi, Senin (22/6) sore.
Ia juga menyampaikan, bahwa dirinya telah meminta maaf di akun instagram @houseofom.bali. Wissam Barakeh di akun itu menulis, bahwa dirinya sangat bertanggung jawab penuh atas acara yang terjadi pada tanggal 18 Juni 2020.
"Dimana, banyak orang datang ke sekolah kami. Hal tersebut adalah kesalahan besar dan tidak masuk akal yang terjadi di masa yang sulit seperti sekarang ini. Komunitas kami sangat menyayangi dan menghargai Bali dan masyarakat Bali," tulis Wissam Barakeh.
Baca juga:
Data Bersatu Lawan Covid-19 Catat Ada 245 Ribu Pasien di Rumah Sakit
Kasus Corona Tertinggi Ada di Jakarta Pusat, Ini Penjelasan Anies
Dishub DKI Siapkan 32 Lokasi Pengganti Car Free Day Sudirman-Thamrin
Pemerintah Kota Bandung Kaji Relaksasi Acara Resepsi Pernikahan
Praktisi Nilai Masih Ada Kesenjangan Tangani Covid-19 antara Pusat & Daerah
Mahasiswa Datang ke Yogyakarta Wajib Bawa Surat Sehat