Geledah PT Jhonlin Baratama Tak Temukan Hasil, KPK Duga Bukti Sudah Dihilangkan
Ali mewanti, kepada siapa pun pihak yang mencoba menghilangkan barang bukti dengan sengaja, maka sama saja membantu praktik rasuah. Pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang merintangi proses penyidikan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan, adanya penggeledahan pada Kantor PT Jhonlin Baratama yang berlokasi di Kabupaten Tanah Bumbu. Tidak hanya satu titik, KPK juga menggeledah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
"Iya benar digeledah, hari ini, ini terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu)," jelas Ali saat dikonfirmasi, Jumat (9/4.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Ali menambahkan, hasil penggeledahan berbuah nihil. Ali menyebut, penyidik tidak menemukan dugaan barang bukti yang dicari karena diduga telah lebih dulu dihilangkan.
"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali.
Ali mewanti, kepada siapa pun pihak yang mencoba menghilangkan barang bukti dengan sengaja, maka sama saja membantu praktik rasuah. Pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang merintangi proses penyidikan.
"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," Ali memungkasi.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Sebut Kasus Suap Pajak Terdiri dari 3 Klaster
Geledah Bank Panin, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Pajak Kemenkeu
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Ditjen Pajak Kemenkeu
IKPI Bongkar Celah Kasus Suap Pajak yang Masih Saja Terjadi
Kasus Ditjen Pajak Kemenkeu, KPK Geledah PT Jhonlin Baratama di Kalsel
Diduga Terlibat Suap Pajak, Tiga Anggota IKPI Terancam Diberhentikan