Geledah Ruang Kerja Wahyu Setiawan di KPU, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Penyidik menyita sejumlah dokumen yang disinyalir berkaitan dengan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Wahyu Setiawan di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain ruang kerja Wahyu di KPU, tim penyidik juga menggeledah rumah dinas Wahyu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang disinyalir berkaitan dengan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
"Informasi sementara yang kami dapatkan dari tim di lapangan, penggeledahan baru saja selesai dan untuk sementara mendapatkan beberapa dokumen yang penting terkait dengan rangkaian perbuatan dari para tersangka," ujar Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Menurut Ali Fikri, tim penyidik hanya menyita dokumen, tak ada uang yang disita saat penggeledahan di dua lokasi tersebut. Ali Fikri menyebut, dokumen-dokumen yang disita nantinya akan didalami melalui keterangan para tersangka dan saksi.
"Nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut kepada para saksi-saksi yang akan di hadirkan oleh penyidik untuk membuktikan rangkaian kegiatan dari para tersangka," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2020.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp600 juta dari permintaan Rp900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp400 juta.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)